Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-18 14:22:57
Hukum Waris
GUGATAN HARTA WARISAN

Saya dan anggota keluarga saya beragama Islam. Beberapa bulan yang lalu kedua orangtua saya telah meninggalkan dunia, sehingga menimbulkan permasalahan pada pembagian harta warisan. Bagaimanakah cara saya mengajukan gugatan permohonan harta warisan ke Pengadilan?

Dijawab tanggal 2024-03-19 10:02:25+07

Perlu diketahui bahwa gugatan waris adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan oleh para ahli waris dengan dalil ahli waris lain tidak ingin atau melakukan pembagian objek warisan yang secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bila agama pewaris adalah Islam, maka gugatan pembagian waris diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan, apabila agama pewaris beragama non Islam, maka gugatan pembagian waris diajukan di pengadilan negeri.

Berdasarkan agama yang saudara anut, maka permasalahan permohonan harta warisan yang saudara alami dapat diajukan ke Pengadilan Agama sebagaimana ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. 

Kemudian berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012 pada Kamar Agama -10 menyebutkan

“Agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islam sengketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewaris yang beragama selain Islam ke peradilan umum. “

Selanjutnya berdasarkan Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan:

“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”

Adapun syarat mengajukan gugatan waris ke pengadilan, yaitu :

  1. KTP Ahli waris sebagai Penggugat;
  2. Identitas Tergugat sebagai ahli waris lain;
  3. Kartu Keluarga Ahli Waris;
  4. Akta Lahir Pewaris;
  5. Surat kematian pewaris;
  6. Identitas pewaris jika masih ada (KTP & KK);
  7. Buku Nikah/ Akta kawin Pewaris;
  8. Surat Keterangan Waris dari Kecamatan (jika ada);
  9. Dokumen objek harta seperti sertifikat kepemilikian atau bukti kepemilikian ahli waris.

Sementara prosedur mengajukan gugatan waris ke pengadilan, yaitu:

  1. Menyiapkan surat gugatan waris yang berisi alasan-alasan mengajukan gugatan waris;
  2. Mendaftarkan ke pengadilan surat waris dan membayar biaya administrasi;
  3. Menunggu panggilan sidang setelah daftar sekitar 2 (dua) s/d 3 (tiga) minggu;
  4. Melakukan persidangan yang dapat berlangsung 3 (tiga) s/d 6 (enam) bulan paling lama pada tingkat pengadilan pertama.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana yang tersebut di atas, maka saudara dapat mengajukan gugatan mengenai harta warisan ke Pengadilan Agama dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan Pengadilan Agama.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.