Saya dan anggota keluarga saya beragama Islam. Beberapa bulan yang lalu kedua orangtua saya telah meninggalkan dunia, sehingga menimbulkan permasalahan pada pembagian harta warisan. Bagaimanakah cara saya mengajukan gugatan permohonan harta warisan ke Pengadilan?
Perlu diketahui bahwa gugatan waris adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan oleh para ahli waris dengan dalil ahli waris lain tidak ingin atau melakukan pembagian objek warisan yang secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bila agama pewaris adalah Islam, maka gugatan pembagian waris diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan, apabila agama pewaris beragama non Islam, maka gugatan pembagian waris diajukan di pengadilan negeri.
Berdasarkan agama yang saudara anut, maka permasalahan permohonan harta warisan yang saudara alami dapat diajukan ke Pengadilan Agama sebagaimana ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
Kemudian berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012 pada Kamar Agama -10 menyebutkan
Agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islam sengketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewaris yang beragama selain Islam ke peradilan umum.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan:
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Adapun syarat mengajukan gugatan waris ke pengadilan, yaitu :
Sementara prosedur mengajukan gugatan waris ke pengadilan, yaitu:
Berdasarkan ketentuan sebagaimana yang tersebut di atas, maka saudara dapat mengajukan gugatan mengenai harta warisan ke Pengadilan Agama dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan Pengadilan Agama.