Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-08 15:07:18
Pernikahan dan Perceraian
BATAS USIA PERNIKAHAN

Bolehkah menikah muda (pernikahan dini) dilangsungkan di Indonesia ?

Dijawab tanggal 2024-07-08 15:17:41+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara Zulfan Lidnan kepada Halo JPN.  Adapun Jawaban kami atas pertanyaan Saudari tentang”Bolehkah menikah muda (pernikahan dini) dilangsungkan di Indonesia ?” adalah sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU. No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur bahwa “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”.

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini, yaitu calon suami/isteri dibawah 19 tahun tidak diperbolehkan oleh Undang-undang. Bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun ia harus mendapatkan izin dari kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan.

Meski pada dasarnya tidak diperbolehkan namun berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No.16 Tahun 2019 masih dimungkinkan adanya  penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun tersebut, yaitu dengan cara orang tua dari pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Permohonan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Dengan demikian berdasarkan ketentuan diatas, secara hukum pernikahan dini masih dimungkinkan, namun pernikahan tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi persyaratan tertentu.

          Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkomunikasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, alamat Jalan Prof. Moh. Yamin No.16 Slawi, atau datang ke Gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal Jalan Jend. Ahmad Yani Slawi (Ruang Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kab. Tegal), secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN TEGAL
Alamat : Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Jl. Prof. Moh. Yamin - Slawi Kabupaten Tegal 52415
Kontak : 85225459694

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.