Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-09 17:46:35
Hukum Waris
APAKAH BISA IBU TIRI MENDAPATKAN WARISAN?

ibu saya meninggal, 2 tahun yg lalu kemudian ayah menikah lagi dengan seorang janda. Tahun lalu, ayah meninggal dengan meninggalkan 1 rumah beserta isinya dan 1 unit mobil bak besar. Rumah beserta isinya merupakan harta gono-gini ayah dan ibu saya. Bagaimana ketentuan waris menurut hukum Islam?  Apakah ibu tiri berhak mendapatkan warisan atas warisan ayah tersebut?

Dijawab tanggal 2024-08-29 13:39:59+07

Halo terima kasih sudah menghubungi halo JPN berikut akan kami jawab sebagai berikut:

Dalam hukum waris Islam, pembagian harta warisan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan hadis. 

Terkait dengan kasus Anda mengenai Pembagian Harta Warisan Harta Gono-Gini Karena rumah beserta isinya merupakan harta gono-gini (harta bersama) antara ayah dan ibu Anda, maka harta tersebut akan dibagi secara adil. Biasanya, harta gono-gini dibagi setengah untuk setiap pasangan, sehingga setengah dari harta tersebut adalah milik waris ibu Anda dan setengahnya milik ayah Anda.

Kemudian untuk Pembagian Warisan Setelah Ayah Meninggal  warisan akan dibagi antara ahli waris menurut hukum Islam. Ahli waris terdiri dari Anak-anak (baik yang sah maupun yang belum dewasa) dan/atau istri (jika masih ada), dan/atau Orang tua dari ayah (jika masih hidup).

sedangkan untuk Ibu Tiri (Janda) sebagai istri kedua dari ayah Anda, tidak berhak atas harta gono-gini yang merupakan harta bersama dari ayah dan ibu Anda yang pertama. Namun, dia memiliki hak sebagai seorang istri atas bagian dari harta peninggalan ayah Anda sesuai dengan ketentuan waris Islam. Biasanya, seorang istri berhak mendapatkan bagian tertentu dari harta warisan, yaitu satu delapan (1/8) jika ada anak dari suaminya yang meninggal, dan satu perempat (1/4) jika tidak ada anak.

Kemudian Pembagian Warisan Rumah dan isinya yang merupakan harta gono-gini, setengahnya akan dibagi di antara ahli waris ibu Anda dan setengah lagi akan menjadi bagian dari warisan ayah Anda yang kemudian dibagi di antara ahli waris yang sah menurut hukum Islam. sedangkan untuk mobil yang merupakan harta milik ayah Anda secara pribadi (bukan harta gono-gini), akan menjadi bagian dari harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris ayah Anda

Demikian jawaban dari kami terima kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. WAKATOBI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 32, Desa Numana, Kecamatan Wangi – Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi
Kontak : 8112071207

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.