Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 03 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-12-16 10:10:28
Hutang Piutang
HUKUMNYA MENUNGGAK BAYAR SEWA RUMAH

Saya menyewakan sebuah rumah kepada seseorang. Sebelumnya pembayaran selalu dilunasi tepat waktu. Namun selang beberapa bulan terakhir, penyewa tidak kunjung membayar hingga hari ini dan saya berhak menyewakan rumah itu ke orang lain saja. Apakah penyewa bisa dikenakan sanksi pidana?

Dijawab tanggal 2024-12-16 10:13:45+07

Kewajiban Penyewa

Dalam Pasal 1548 KUH Perdata sewa menyewa merupakan suatu persetujuan di mana suatu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disanggupi.

Penyewa harus menepati 2 kewajiban utama, yaitu: 

  1. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
  2. membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan.

 

Wanprestasi Akibat Telat Bayar Sewa Rumah

Atas kasus telat bayar sewa rumah sebagaimana diterangkan, Anda dapat menuntut pembayaran sewa disertai bunga kepada penyewa atas wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Jika penyewa tetap lalai, maka Anda dapat mengajukan gugatan atas wanprestasi ke pengadilan.

Untuk dapat dikatakan wanprestasi, Anda harus lebih dahulu memberikan pernyataan lalai, seperti somasi, pada si penyewa sebagai peringatan atas kelalaian untuk memenuhi kewajibannya membayar uang sewa.

Pemberian pernyataan lalai tersebut berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata yang menegaskan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

 

Tindak Pidana Penggunaan Tanah Tanpa Izin

Selain dapat digugat atas wanprestasi, penyewa dapat dikenai sanksi pidana dalam Perppu 51/1960. Hal ini dikarenakan rumah yang Anda sewakan tentu berdiri di atas tanah yang kami asumsikan juga merupakan hak milik Anda.

Maka, barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp5 ribu

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MENTAWAI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Meminta nafkah kepada suami

Selamat Siang Bapak/Ibu perkenalkan n

Pertanahan
Ajb hilang

Apa yang harus dilakukan apabila AJB

Pendirian dan pembubaran PT
Permohonan pendaftaran pendirian perseroan

Jika ingin mengajukan permohonan pend

Pertanahan
Akta perjanjian jual beli tanah

Mohon izin untuk bertanya bapak/ibu,

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.