Apakah anak angkat mendapatkan harta warisan ketika orang tua nagkat meninggal dunia? dan apakah anak angkat wajib membayarkan utang piutang orang tua angkat ketika masih hidup?
Terima kasih atas kepercayaan Saudari kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut.
Anak angkat atau sering disebut adopsi adalah anak yang diambil dari orang lain untuk dipelihara dan dididik serta dirawat, dibiayai hidupnya dengan penuh perhatian dan kasih sayang, dan diperlakukan oleh orang tua angkatnya seperti anaknya sendiri tanpa memberi status anak kandung kepadanya.
Di Dalam Pasal 1 angka 9 UU No.35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan dari orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Kedudukan anak angkat dalam hukum islam tetap dinisbatkan kepada orang tua angkat tidak mendapatkan hak waris dari bapak angkatnya, akan tetapi hak waris kembali kepada bapak kandung dari anak angkat tersebut. Karena hak waris akan timbul ketika memiliki hubungan darah atau ikatan perkawinan secara sah dengan pewaris.
Terkait dengan hak anak angkat atas orang tua angkatnya juga ditegaskan dalam Yurisprudfensi MA No.1/Yur/Ag/2018 dengan kaidah hukum sebagai berikut:
Wasiat Wajibah dapat diberikan tidk hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama islam.
Meski demikian, anak angkat tetap dapat menerima hibah wasiat dari orang tua angkatnya. Namun, jika anak angkat tidak menerima wasiat maka menurut Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, anak angkat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya ? dari harta warisan orang tua angkatnya.
Menurut Hukum Islam, Pasal 175 KHI menyebutkan bahwa salah satu kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah menyelesaikan utang-utang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih utang. Adapun tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya sebatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Demikian mengenai kewajiban anak angkat dalam membayarkan utang piutang dari orang tua angkat. Karena berstatus sebagai anak angkat, maka anak angkat bukanlah ahli waris. Sehingga secara hukum, anak angkat tidak mempunyai kewajiban untuk membayar utang-utang orang tua angkatnya (pewaris).
Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin di sampaikan, Saudari dapat berkonsultasi secara langsung dan gratis ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negri Luwu Utara.