Bapak/ Ibu Jaksa Pengacara Negara dalam Kesempatan ini saya ingin bertanya, Jika pihak perempuan yang ingin bercerai dengan suaminya dan yang mengurus cerai adalah dari pihak laki-laki, tetapi saat persidangan pihak perempuan tidak hadir pada saat persidangan cerai tersebut, apakah pihak perempuan perlu memberikan jawaban gugatan dikarenakan dia tidak menghadiri sidang cerai ? Terimakasih
Terima Kasih telah menggunakan layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Boyolali, disini kami akanmencoba menjawab pertanyaan saudara dengan uraian sebagai berikut
Pengaturan masalah perkawinan dan perceraian di Indonesia terdapat dalam UU Perkawinan dan perubahannya serta PP 9/1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam KHI.
Dalam hal suami menggugat cerai istri nya, maka yang berkedudukan sebagai penggugat adalah suami dan istri berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan perceraian ini diatur dalam UU 7/1989 dan sejumlah peraturan perubahannya.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri yang hendak bercerai saat menghadiri sidang perceraian sebagai berikut.
Masih berkaitan dengan kehadiran suami istri dalam persidangan perceraian, Pasal 142 ayat (2) KHI juga menerangkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Dengan kata lain, kedua pasal menerangkan bahwa pada pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir.
Selanjutnya, ketentuan dalam PP 9/1975 memperbolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya.
Selain itu, KHI juga mengatur bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri dapat datang sendiri atau mewakilkannya kepada kuasanya.
Dari ketentuan yang diatur dalam PP 9/1975 dan KHI dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya.
Apabila tergugat tidak hadir dan sama sekali tidak mewakilkan kehadirannya kepada kuasanya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Kemudian, apabila putusan verstek tersebut tidak diupayakan banding terhadapnya, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, jika dikaitkan dengan kasus Anda, jika memang hakim telah menjatuhkan putusan verstek, maka Anda sebagai suami dapat melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Akan tetapi, jika upaya banding tidak dilakukan, maka istri Anda memperoleh status jandanya setelah putusan verstek tersebut dijatuhkan oleh Hakim dan Anda telah resmi bercerai dengannya.
Semoga jawaban kami dapat menjawab permasalahan yang Saudara alami. Demikian penjelasan kami dari tim JPN Kejaksaan Negeri Boyolali dan mohon maaf atas segala kekurangannya.