Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-28 08:56:06
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN

Yang Terhormat JPN, dalam hukum perdata terdapat asas le mort saisit levif adalah apabila Seseorang Meninggal Maka hak dan Kewajibannya beralih kepada ahli warisnya. Kemudian dalam pasal 864 BW, ahli waris berhak menuntut haknya. Dalam hal ini apabila ada kasus bahwa ahli waris ini sempat melakukan percobaan pembunuhan kemudian setelah kejadian tersebut dinyatakan bahwa dia tidak patut mewaris dan setelah itu diketahui bahwa dia difitnah oleh saudaranya dan dia membuktikan bahwa dirinya difitnah. Apakah ahli waris tersebut menjadi patut mewaris? Bagaimana jika warisan itu telah dibagikan pada saat dirinya ini difitnah? Apakah bisa menuntut haknya ketika warisan telah dibagikan?

Dijawab tanggal 2024-03-04 08:40:46+07

Yth. Bapak/Ibu. Terima kasih telah mempercayakan permasalahan hukum anda untuk dijawab oleh HaloJPN.

Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami jawab bahwa surat keterangan ahli waris perlu diurus sejak pewaris meninggal dunia. Fungsi surat ini antara lain sebagai pernyataan seseorang sebagai ahli waris yang sah. Surat ini juga menjadi bukti untuk mengurus uang tabungan atau deposito di bank, mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan, keterangan mengenai pewaris dan hak ahli waris, melindungi harta pewaris, dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Apabila terjadi kasus diatas, ahli waris tersebut dapat menjadi patut mewaris kembali yaitu dengan cara memiliki tanda bukti ahli waris. Tanda bukti ahli waris ini memiliki ketentuan yang dapat dilihat dalam Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 yaitu:

  1. wasiat dari pewaris;
  2. putusan pengadilan;
  3. penetapan hakim/ketua pengadilan;
  4. surat pernyataan ahli waris yang oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
  5. akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
  6. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP).

Jika warisan tersebut telah dibagikan kemudian telah digunakan oleh ahli waris yang lainnya maka apabila ia merasa tidak adil, boleh mengajukan gugatan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata dimana ahli waris berhak mengajukan  gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang bezit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan bezitnya. Oleh karena itu pihak yang merasa tidak adil boleh mengajukan gugatan untuk seluruh warisan atau hanya untuk sebagian. Hal ini bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi sesuai dengan peraturan-peraturan yang terdapat dalam buku II bab III. 

Demikian jawaban kami. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menemui Jaksa Pengacara Negara untuk mengonsultasikan hal tersebut di Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jl. Trikora No. 02, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.