Yang Terhormat JPN, dalam hukum perdata terdapat asas le mort saisit levif adalah apabila Seseorang Meninggal Maka hak dan Kewajibannya beralih kepada ahli warisnya. Kemudian dalam pasal 864 BW, ahli waris berhak menuntut haknya. Dalam hal ini apabila ada kasus bahwa ahli waris ini sempat melakukan percobaan pembunuhan kemudian setelah kejadian tersebut dinyatakan bahwa dia tidak patut mewaris dan setelah itu diketahui bahwa dia difitnah oleh saudaranya dan dia membuktikan bahwa dirinya difitnah. Apakah ahli waris tersebut menjadi patut mewaris? Bagaimana jika warisan itu telah dibagikan pada saat dirinya ini difitnah? Apakah bisa menuntut haknya ketika warisan telah dibagikan?
Yth. Bapak/Ibu. Terima kasih telah mempercayakan permasalahan hukum anda untuk dijawab oleh HaloJPN.
Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami jawab bahwa surat keterangan ahli waris perlu diurus sejak pewaris meninggal dunia. Fungsi surat ini antara lain sebagai pernyataan seseorang sebagai ahli waris yang sah. Surat ini juga menjadi bukti untuk mengurus uang tabungan atau deposito di bank, mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan, keterangan mengenai pewaris dan hak ahli waris, melindungi harta pewaris, dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Apabila terjadi kasus diatas, ahli waris tersebut dapat menjadi patut mewaris kembali yaitu dengan cara memiliki tanda bukti ahli waris. Tanda bukti ahli waris ini memiliki ketentuan yang dapat dilihat dalam Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 yaitu:
Jika warisan tersebut telah dibagikan kemudian telah digunakan oleh ahli waris yang lainnya maka apabila ia merasa tidak adil, boleh mengajukan gugatan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata dimana ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang bezit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan bezitnya. Oleh karena itu pihak yang merasa tidak adil boleh mengajukan gugatan untuk seluruh warisan atau hanya untuk sebagian. Hal ini bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi sesuai dengan peraturan-peraturan yang terdapat dalam buku II bab III.
Demikian jawaban kami. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menemui Jaksa Pengacara Negara untuk mengonsultasikan hal tersebut di Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jl. Trikora No. 02, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan