Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 07:51:06
Hukum Waris
WARISAN BEDA AGAMA ANTARA PEWARIS DENGAN AHLI WARIS

Selamat siang Bapak/Ibu JPN Kejaksaan Negeri Sinjai. Saya ingin bertanya perihal pembagian warisan karena kedua orang tua saya telah meninggal dunia dan mempunyai 3 orang anak. Namun orang tua saya beragama Katolik, sedangkan 3 orang anak tersebut 1 orang telah mualaf menjadi muslim, dan yang 2 tetap beragama Katolik. Lalu apa dasar hukum waris beda agama?  Bagaimanakah proses pembagian warisan?

Dijawab tanggal 2024-03-26 07:54:04+07

Terima kasih telah mengunjungi website pelayanan Hukum Halo JPN pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Sinjai.

Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan Bapak, perlu kami sampaikan bahwa jawaban yang kami berikan pada website ini bukan merupakan Legal Opini dan tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan.

Terkait pertanyaan Bapak tentang hukum pembagian waris beda agama.

Sesuai dengan Pasal 830 KUHPerdata “Pewarisan hanya terjadi karena kematian.” Oleh karena itu pewaris baru terjadi apabila pewaris lama telah meninggal dunia. Prinsip pewarisan menurut KUHPerdata adalah berdasarkan pada hubungan darah. KUHPerdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan yaitu :

  1. Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah serta keturunannya.
  2. Golongan II terdiri dari ayah, ibu dan saudara kandung pewaris.
  3. Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas.
  4. Golongan IV terdiri dari saudara garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara, sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya sampai derajat keenam.

pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. selain itu, KUHPerdata juga tidak mengatur mengenai pewaris beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila diantara pewaris dan ahli waris berbeda agama.

Terkait hukum waris beda agama, Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu yurisprudensi, yaitu dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999 dan Nomor 16/K/AG/2010. Dalam yurisprudensi terkait penetapan ahli waris beda agama tersebut, ditegaskan bahwa ahli waris beda agama tetap memperoleh harta warisan dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan. 

Merujuk pada kasus Bapak maka pembagian warisan dapat menggunakan hukum waris perdata karena tidak ada ketentuan hukum yang melanggar mengenai pewaris dan ahli waris yang berbeda agama dan apabila timbul sengketa waris dikemudian hari dapat diselesaikan di pengadilan negeri.

Untuk langkah-langkah dalam pembagian waris seperti yang anda tanyakan, mungkin dapat menggunakan beberapa cara :

  1. menyepakati hukum waris yang akan digunakan
  2. menentukan harta warisan pewaris
  3. menentukan ahli waris dari pewaris
  4. menghitung bagian perolehan ahli waris
  5. membuat kesepakatan pembagian waris.

Demikian penjelasan atas petanyaan Bapak terntang hukum pembagian waris beda agama. Sekian semoga menjawab permasalahan Bapak.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINJAI
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1, Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan 92615
Kontak : 082000000000

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.