Selamat siang Bapak/Ibu JPN Kejaksaan Negeri Sinjai. Saya ingin bertanya perihal pembagian warisan karena kedua orang tua saya telah meninggal dunia dan mempunyai 3 orang anak. Namun orang tua saya beragama Katolik, sedangkan 3 orang anak tersebut 1 orang telah mualaf menjadi muslim, dan yang 2 tetap beragama Katolik. Lalu apa dasar hukum waris beda agama? Bagaimanakah proses pembagian warisan?
Terima kasih telah mengunjungi website pelayanan Hukum Halo JPN pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Sinjai.
Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan Bapak, perlu kami sampaikan bahwa jawaban yang kami berikan pada website ini bukan merupakan Legal Opini dan tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan.
Terkait pertanyaan Bapak tentang hukum pembagian waris beda agama.
Sesuai dengan Pasal 830 KUHPerdata Pewarisan hanya terjadi karena kematian. Oleh karena itu pewaris baru terjadi apabila pewaris lama telah meninggal dunia. Prinsip pewarisan menurut KUHPerdata adalah berdasarkan pada hubungan darah. KUHPerdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan yaitu :
pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. selain itu, KUHPerdata juga tidak mengatur mengenai pewaris beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila diantara pewaris dan ahli waris berbeda agama.
Terkait hukum waris beda agama, Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu yurisprudensi, yaitu dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999 dan Nomor 16/K/AG/2010. Dalam yurisprudensi terkait penetapan ahli waris beda agama tersebut, ditegaskan bahwa ahli waris beda agama tetap memperoleh harta warisan dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan.
Merujuk pada kasus Bapak maka pembagian warisan dapat menggunakan hukum waris perdata karena tidak ada ketentuan hukum yang melanggar mengenai pewaris dan ahli waris yang berbeda agama dan apabila timbul sengketa waris dikemudian hari dapat diselesaikan di pengadilan negeri.
Untuk langkah-langkah dalam pembagian waris seperti yang anda tanyakan, mungkin dapat menggunakan beberapa cara :
Demikian penjelasan atas petanyaan Bapak terntang hukum pembagian waris beda agama. Sekian semoga menjawab permasalahan Bapak.