saya membuat perjanjian dengan seseorang secara lisan, apakah saya bisa menuntut apabila seseorang tersebut melanggar perjanjian?
Setiap perbuatan yang melanggar suatu perjanjian yang telah di sepakati dapat di mintai pertanggung jawabannya terhadap pihak dalam perjanjian tersebut baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
syarat sahnya suatu perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan sebagai berikut :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
dari Pasal diatas dapat diketahui bahwa tidak ada ketentuan bahwa suatu perjanjian itu harus di buat secara tertulis atau tidak tertulis sehingga secara garis besar dapat di artikan bahwa perjanjian tidak tertulis atau perjanjian secara lisan adalah sah sepanjang bersesuaian dan tidak bertentangan dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana termuat dalam Pasal 1320 KUHPer.
akan tetapi disarankan sebisa mungkin untuk membuat suatu perjanjian dengan tertulis, hal ini tentunya untuk memudahkan kita dalam proses meminta pertanggung jawaban nantinya jika ada pihak dalam perjanjian yang melanggar perjanjian yang telah di buat (wanprestasi).