Saya memiliki permasalahan dimana saya harus menanggung hutang dari orang tua saya yang sudah meninggal dunia, akan tetapi saya tidak pernah mengetahui terhadap hutang dimaksud, walaupun saya telah menerima bukti-bukti hutang yang dimiliki orang tua saya dalam hal ini yang ingin saya tanyakan apakah saya selaku pewaris berkewajiban untuk membayar hutang dari orang tua saya dan apabila saya tidak melakukan pembayaran apakah ada konsekuensi hukum yang bisa menimpa saya ?
bahwa ahli waris secara otomatis memperoleh hak atas harta benda dari pewaris yang sudah meninggal dunia, akan tetapi yang jatuh kepada ahli waris bukan hanya harta benda yang tersesa melainkan juga hutang piutang dari pewaris.
Bahwa dalan perikatan hutang piutang, pada pruinsipnya haruslah dibayar oleh debitur, akan tetapi jika debitur meninggal sebelum melunasimaka hutang dapat ditagihkan kepada ahli waris.
Bahwa sebagaimana dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata, para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal dunia.
bahwa apabila ahli waris bersedia menerima warisan, maka yang bersangkutan juga wajib menerima beban hutang pewaris, yangmana dalam hal ini diatur dalam pasal 110 KUHPerdata.
Bahwa dalam pasal 1032 KUHPerdata menjelaskan bahwa ahli waris tidak wajib membayar hutang dan beban harta peninggalan lebih dari pada jumlah harga barang yang termasuk warisan, kemudian barang ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang harta peninggalan pewaris.