Berapa usia pernikahan seseorang dalam prespektif hukum di indonesia, dan bagaimana bila terjadi perkawinan dibawah umur yang telah ditentukan dalam undang-undang perkawinan?
Terima kasih telah bertanya kepada TIM JPN Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau, sehubungan dengan pertanyaan dari pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud:
Berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. (pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.
UU perkawinan pada dasarnya memberikan batasan umur untuk dapat melangsungkan perkawinan, namun masih terdapat dispensasi atas hal tersebut.
syarat- syarat perkawinan untuk dibawah umur yang ditentukan oleh Undang-Undang pada pokoknya sebagaimana pasal 6 UU perkawinan, namun dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umum, orang tua pihak pria, dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup dan tentunya sesuai dengan agama dan kepercayaan calon mempelai.
Jika saudara kurang puas dengan jawaban ini silahkan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada CKN Agam di Maninjau
Alamat: Jln Telaga Biru Muaro Pisang Kenagarian Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam