Dijawab tanggal 2024-07-09 09:36:05+07
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
- Bahwa Definisi sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 KUH Perdata yang menyatakan: Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak. Kemudia Hal penting yang harus diperhatikan dari pasal mengenai sewa menyewa ini adalah persetujuan yang dapat dilakukan secara lisan maupun secara tertulis dalam bentuk surat perjanjian sewa menyewa. Maka, dalam hal ini, penting untuk dilihat atau diperiksa kembali isi dari perjanjian yang telah Anda dan pemilik tanah sepakati bersama.
- Bahwa apabila Penyewa jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan
- Bahwa yang bersangkutan harus melihat dan memeriksa kembali persetujuan/perjanjian antara yang bersangkutan dan pemilik tanah, apakah terdapat pengaturan mengenai hak yang bersangkutan untuk menyewakan tanah tersebut atau tidak. Apabila yang bersangkutan tetap berkeinginan untuk menyewakan tanah kepada perusahaan advertising, maka yang bersangkutan dapat membicarakan hal ini kepada pemilik tanah dan apabila tercapai kesepakatan maka dapat dilakukan perubahan atau penambahan (adendum) isi perjanjian yang mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak serta pembagian hasil yang disepakati.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG TIMUR
Alamat : JL. PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT MENDERANG KEL. RANO KEC. MUARA SABAK BARAT KAB.TANJUNG JABUNG TIMUR KODE POS (36761).
Kontak : 85361491118