Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-28 09:59:47
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN DINI

pernikahan dini yang dilakukan anak saya sekarang ini sangat pertentangan dengan kepribadian saya sebagai seorang ibu…jd setia ada pertengkaran saya selalu mempengaruhi anak saya untuk harus berhati dalam bersikap dan bertindak jangan samapai suami mantangan kepada istrinya yaitu anak saya….jadi saya mau tanya buk…bagaimana dampak pernikahan dini dan apakah pernikahan dini bisa saya batalkan secara sepihak saja buk?

Dijawab tanggal 2024-05-28 10:07:07+07

Menikah di usia muda tentu akan memberi dampak pada psikologis dan fisik. Jika menikah di bawah usia 18 tahun, maka peluang terkena permasalahan reproduksi semakin besar. Alasannya karena sisi fisiologis belum matang.

Selain itu, psikologis juga akan terkena dampak besar. Inilah mengapa kematangan emosional menjadi aspek penting untuk menjaga pernikahan. Apabila pernikahan dilakukan pada usia matang, maka seseorang lebih mudah mengatur perbedaan dalam diri pasangannya.

pernikahan dini yg dilakukan anak ibu ini tidak bisa ibu yang membatalkannya..tp harus dari anak ibu sendiri yang mendaftarkan nya apabila memang anak ibu yang mau melakukannya…utk lebid jelasnya sebaiknya langsung konsultasi sendiri ke pengadilan agama terdekat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.