Saya mau membuat surat perjanjian dengan pihak lain perihal sewa menyewa sebidang tanah, maka apa saja hal-hal yang harus saya perhatikan dalam membuat perjanjian tersebut?
Sebelum membuat perjanjian, terlebih dahulu untuk dapat memahami perihal perjanjian.
Dalam hal ini sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata diatur mengenai syarat sahnya perjanjian yakni :
kesepakatan para pihak dalam perjanjian;
kecakapan para pihak dalam perjanjian;
suatu hal tertentu; dan
sebab yang halal.
Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sementara syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat objektif karena menyangkut objek perjanjian
Syarat subjektif adalah suatu syarat yang apabila tidak terpenuhi dapat mengakibatkan kontrak/perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum
Perihal frasa batal demi hukum ini diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.
Jadi, apabila kontrak/perjanjian tertentu objeknya tidak jelas atau bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan, maka kontrak tersebut batal demi hukum.
Kemudian, secara yuridis, perjanjian yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada, tidak berlaku, dan tidak sah. Selain itu, tujuan dari perjanjian tersebut untuk melahirkan suatu perikatan dianggap telah gagal. Sehingga, tidak ada dasar apapun bagi kedua pihak untuk saling menuntut di hadapan hakim
Untuk kemudian, setelah memahami perihal perjanjian serta hal hal yang dapat membatalkan perjanjian atau perjanjian batal demi hukum, maka ada baiknya untuk sewa menyewa sebidang tanah tersebut dapat di buat oleh notaris yang di sepakati kedua belah pihak.