Assalamualalikum bapak ibu jaksa, saya mau bertanya. sebelumnya perkenalkan saya tutik, saya dua bersaudara yang mana sekarang saya dan kakak laki-laki saya ingin membagi harta warisan dari kedua orang tua kami. yaitu sebuah rumah yang sekarang ditempati oleh kakak laki-laki saya. bagaimana ya cara membaginya? rencana ingin kami jual dan hasil penjualan kami bagi dua
Waallaikumsalam ibu tutik, saya akan menjawab pertanyaan ibu Bahwa hukum waris yang berlaku adalah hukum waris islam yang tercantum dalam kompilasi Hukum Islam berdasarkan inpres No.1 Thn 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan menurut KHI, ahli waris terdiri dari :
a. Menurut hubungan darah :
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Besarannya :
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.