Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-24 11:35:47
Pernikahan dan Perceraian
HUKUMAN KDRT

Izin bertanya,apa hukuman untuk pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)? Terimakasih 

Dijawab tanggal 2024-06-25 10:10:36+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

a. Kekerasan Seksual

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

1. Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta hingga Rp 300 juta diberlakukan bagi setiap orang yang memaksa orang yang berada dalam lingkup rumah tangga untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.

2. Pidana penjara selama lima tahun hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta diberlakukan jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban mengalami luka yang tidak bisa sembuh sepenuhnya, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan selama minimal satu bulan atau setidaknya satu tahun secara tidak berurutan, menyebabkan gugurnya atau kematian janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya organ reproduksi.

b. Kekerasan Fisik Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat.

3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal.

4. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.

c. Pelaku Psikis Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta diberlakukan bagi setiap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

2. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta diberlakukan jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau menghambat dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

d. Pelaku penelantaran rumah tangga

Pelaku penelantaran rumah tangga dapat dikenai hukuman penjara maksimal selama tiga tahun atau denda maksimal sebesar Rp 15 juta. Hukuman ini berlaku bagi pelaku yang menelantarkan anggota keluarga dalam rumah tangganya atau yang dengan sengaja membatasi anggota keluarganya untuk bekerja, sehingga menyebabkan terjadinya ketergantungan ekonomi.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. AGAM
Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Kontak : 81229756313

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.