Saya ingin bertanya perihal pembagian warisan karena kedua orang tua saya telah meninggal dunia dan mempunyai 2 orang anak.namun orang tua saya beragama kristen,sedangkan 2 orang anak tersebut 1 orang muallaf,dan yang satu lagi tetap beragama kristen. lalu apa dasar hukum waris beda agama? bagaimana proses pembagian warisan tersebut ?
Menjawab pertanyaan Anda tentang contoh kasus waris beda agama, kami sampaikan bahwa di Indonesia pewarisan beda agama banyak terjadi. Pewarisan beda agama yang dimaksud adalah antara pewaris dan ahli waris yang ditinggalkan saling berbeda agama. Pewarisan Beda Agama Menurut Hukum Waris Perdata
Dalam Pasal 830 KUH Perdata dinyatakan:
Pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Oleh karenanya, pewarisan baru terjadi apabila pewaris telah meninggal dunia. Sehingga, segala harta peninggalan milik pewaris akan beralih ke ahli waris. Adapun, prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah berdasarkan pada hubungan darah.
Dengan kata lain, yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.
Lebih lanjut, KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu:
Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, dalam KUH Perdata tidak diatur mengenai pewarisan beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila di antara pewaris dan ahli waris berbeda agama.
Dalam KHI, hingga saat ini juga tidak terdapat pasal yang secara spesifik melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris yang memiliki perbedaan agama. Pasalnya, ketentuan Pasal 173 KHI hanya menyebutkan dua hal yang menjadi penyebab seseorang tidak dapat mewarisi harta peninggalan milik pewaris, yaitu seseorang yang telah terbukti dipersalahkan membunuh dan memfitnah pewaris.
Akan tetapi, jika melihat dalam hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim.
Jika dilihat dari hadist tersebut maka ada larangan untuk saling mewarisi jika pewaris dan ahli waris berbeda agama.
Merujuk pada aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun dalam KHI tidak diatur secara rinci mengenai larangan beda agama dalam hal pewarisan, namun ditekankan bahwa antara pewaris dan ahli waris harus beragama yang sama, yaitu Islam.
Menyambung pertanyaan Anda, berdasarkan hal-hal yang telah kami jelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa orang tua Anda beragama Katolik yang mana menundukkan diri pada hukum waris perdata. Terkait hal ini, sebagaimana dinyatakan dalam yurisprudensi MA melalui Putusan MA No. 172 K/Sip/1974, bahwa apabila terjadi sengketa waris, maka hukum waris yang digunakan adalah berdasarkan agama yang dianut oleh si pewaris.
Dapat kami sampaikan bahwa pembagian warisan dalam kasus Anda akan menggunakan hukum waris perdata dan apabila timbul sengketa waris dapat diselesaikan di lingkungan Pengadilan Negeri. Seperti yang dijelaskan di atas, tidak ada ketentuan hukum yang melarang mengenai pewarisan beda agama antara pewaris dengan ahli warisnya dalam KUH Perdata.
Menurut hemat kami, saudara Anda yang berbeda agama dengan orang tua Anda (dan saudara kandung lainnya) tetap mendapatkan warisan dari orang tua Anda yang telah meninggal, di mana besaran warisannya sama dengan ahli waris yang seagama dengan orang tua Anda.
Terkait proses pembagian warisan seperti yang Anda tanyakan, setidaknya terdapat 5 langkah yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan pembagian waris dalam keluarga Anda:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.