Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-01 11:13:35
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Kakak saya mempunyai utang kepada temannya berupa emas 60 gram dan mencicil utang tersebut dengan uang tunai senilai harga emas tersebut. Tetapi, teman kakak saya berdalih harus mengganti emas tersebut dengan emas pula. Padahal diawal peminjaman, teman kakak saya setuju untuk utangnya dicicil secara tunai dan utang tersebut sudah lunas dibayarkan. Apakah kakak saya harus melunasi utangnya dengan emas?

Dijawab tanggal 2024-08-01 15:18:48+07

Terima kasih telah menggunakan pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami akan menjawab pertanyaan yang telah saudara ajukan sebagai berikut :

Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUH Perdata”) ialah:

“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

 

Syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah secara umum diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata sebagai berikut:

Empat syarat sah nya suatu perjanjian meliputi:

1. Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak

2. Kecakapan dalam membuat suatu perikatan

3. Suatu pokok persoalan tertentu

4. Suatu sebab yang tidak terlarang

 

Dalam Pasal 1321 KUH Perdata disebutkan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Oleh karena itu, sepakat yang sah adalah sepakat yang tidak ada unsur kekhilafan, paksaan, dan penipuan.

 

Pasal 1324 KUH Perdata menjelaskan apa yang dimaksud dengan paksaan. Paksaan terjadi jika perbuatan tersebut sedemikian rupa sehingga dapat menakutkan seorang yang berpikiran sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata.

 

Syarat kedua adalah kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Menurut Pasal 1329 KUH Perdata, setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu. Berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata, dinyatakan bahwa ada beberapa golongan yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:

1. Orang yang belum dewasa;

2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan; dan

3. Seorang perempuan (tidak berlaku semenjak diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan)

4. Semua orang yang dilarang oleh undang-undang untuk membuat sebuah perjanjian.

 

Syarat sahnya perjanjian yang ketiga adalah adanya suatu hal tertentu. Menurut Pasal 1333 KUH Perdata, suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau dihitung. Artinya, meskipun barangnya belum ada pada saat ini, tidak menutup kemungkinan terjadinya perjanjian jika barang itu akan ada di kemudian hari.

 

Syarat terakhir diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pasal 1320 angka 1 KUH Perdata dapat disebut juga sebagai asas konsensualisme yang mensyaratkan adanya kesepakatan sebagai syarat sahnya suatu perjanjian. Artinya, cukup dengan sepakatnya para pihak mengenai pokok perjanjian, maka perjanjian itu sudah sah.

 

Selain itu, terdapat asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menegaskan bahwa:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

 

Hubungan pinjam meminjam dapat dilakukan dengan kesepakatan antara pihak peminjam (debitur) dan pihak yang meminjamkan (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Pengertian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam yang dijumpai dalam ketentuan Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

 

Dari pengertian di atas, maka kakak saudara adalah debitur dan teman kakak saudara adalah kreditur yang melakukan perjanjian pinjam meminjam, yakni berupa emas. Bentuk pengembalian emas tersebut dapat menggunakan uang jika memang telah disepakati sejak awal, dengan catatan telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 serta Pasal 1338 KUH Perdata, mengingat sejak awal teman kakak saudara telah sepakat terkait pengembalian utang dalam bentuk uang sampai dengan lunas. Akan tetapi, jika kakak saudara masih menyimpan emas yang dipinjam tersebut, maka emas tersebut dapat dikembalikan secara utuh kepada teman kakak saudara tanpa berkewajiban memberikan lebih, dengan catatan pengembalian emas tersebut telah disepakati bersama.

 

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1758 KUH Perdata yang berbunyi:

“Jika yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau barang-barang lain, maka peminjam harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya dengan yang ia terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih walaupun harga logam itu sudah naik atau turun.”

 

Jika emas telah dikembalikan, maka teman kakak saudara wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh kakak saudara berdasarkan ketentuan Pasal 1359 KUH Perdata yang berbunyi:

“Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.”

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUNGAI PENUH
Alamat : Jl. Depati Parbo, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh - Provinsi Jambi
Kontak : 81242148969

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Pertanahan
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.