Izin bapak/ibu sekalian saya ingin bertanya. saya mempunyai satu orang anak kandung dan satu orang anak angkat, kemudian saya ingin membuat surat wasiat agar pembagian harta dapat dilakukan secara merata. Bagaimana proses pembuatan surat wasiat, apakah perlu didampingi notaris? Terimakasih.
Halo Ibu Yunia,
Terimakasih atas kepercayaan Anda kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Anda adalah sebagai berikut:
Demikian kami sampaikan, Testamen atau surat wasiat adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya (Pasal 875 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata). pada dasarnya, segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 874 KUH Perdata.
Bahwa setiap Subjek Hukum mempunyai hak atau kehendak atas surat yang dibuatnya. Sehubungan dengan pertanyaan saudara, mengenai pembuatan surat wasiat tidak harus di depan Notaris, namun tergantung kehendak yang berkepentingan apakah menghendaki untuk dinyatakan dalam akta autentik atau cukup akta di bawah tangan atau surat di bawah tangan.
Berkaitan dengan pencatatan dalam daftar wasiat alangkah baiknya surat wasiat dibuat di hadapan Notaris agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka surat wasiat dapat ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris atau dengan kata lain dibuat dengan akta di bawah tangan, kemudian surat itu dititipkan kepada notaris untuk disimpan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu secara gratis.