saya akan dilaporkan ke polisi atas tuduhan sebagai pelakor/selingkuhan, padahal saya hanya sebagai pemandu karaoke untuk suaminya/konsumen. apakah saya bisa di pidana? padahal saya hanya profesional dalam bekerja
Sebelumnya kami berterimakasih sudah mempercayakan masalah anda kepada JPN Kejaksaan Negeri Kendari,
Namun untuk layanan Halo JPN hanya terbatas pada permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga atas permasalahan terkait kami akan menjawab hal-hal yang terbatas pada hukum perkawinan dan resiko hukum pernikahan poligami tanpa persetujuan istri/ tanpa persetujuan pengadilan.
Pada dasarnya, menurut Pasal 1 UU Perkawinan hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dalam upaya mewujudkan tujuan itu, pasangan suami-istri akan menemui bermacam batu ujian, salah satunya adanya perselingkuhan baik dari pihak suami atau istri. Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina yaitu melakukan hubungan badan atau hubungan seksual dengan pasangan sah orang lain, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar perzinaan dengan dasar hukum sebagai berikut.
Pasal 284 KUHP, Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
Pasal 279 KUHP, Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dapat disimpulkan Jika ada unsur zina / perselingkuhan dapat dipidana tetapi jika tidak ada unsur zina / perselingkuhan tdk dapat di pidanakan
Demikian Jawaban dari JPN apabila ada kurang dan lebihnya kami mohon maaf, dan apabila jika masih ada yg ditanyakan dapat langsung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kendari.
Terima Kasih