Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-21 13:35:42
Hutang Piutang
HUTANG PINJAMAN ONLINE

Saya saat ini terlilit utang terhadap beberapa aplikasi pinjaman online, dengan total tagihan sekitar Rp 20 juta. Bisakah saya mengajukan permohonan kepada pihak yang bersangkutan untuk melunasi utang saya itu dengan cara mencicil sesuai kemampuan saya? Jika tidak, bagaimana langkah yang benar yang harus saya ambil? Apakah saya bisa dijerat hukum karena telah berutang?

Dijawab tanggal 2024-05-21 14:01:22+07

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa secara historis sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengakomodasi ketentuan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara spesifik dalam POJK 77/2016, akan tetapi saat ini pengaturan Layanan Pinjam Meminjam mengacu pada POJK 10/2022 yang disebut dengan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”).
Istilah ini dinilai lebih tepat dan lebih universal serta karena POJK 77/2016 dianggap tidak mampu lagi mengakomodasi perkembangan industri yang cepat, ada banyak ketentuan yang tidak akomodatif pada kebutuhan industri saat ini dan ke depan, dan belum mampu memberikan pengaturan optimal pada perlindungan konsumen.
Adapun LPBBTI sendiri diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Kemudian pada dasarnya perjanjian pinjam meminjam uang melalui LPBBTI paling sedikit terdiri atas:
a. Perjanjian antara penyelenggara dan pemberi dana
b. Perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana
Adapun bentuk dari perjanjian pendanaan antara pemberi dana dengan penerima dana dituangkan dalam dokumen elektronik paling sedikit memuat:
a. Nomor perjanjian
b. Tanggal perjanjian
c. Identitas para pihak
d. Hak dan kewajiban para pihak
e. Jumlah pendanaan
f. Manfaat ekonomi pendanaan
g. Nilai ansuran
h. Jangka waktu
i. Objek jaminan (jika ada)
j. Biaya terkait
k. Ketentuan mengenaid denda (jika ada)
l. Penggunaan data pribadi
m. Mekanisme penyelenggaraan sengketa
n. Mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundang jika penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya
Menjawab pertanyaan Anda, perlu diperhatikan kembali ketentuan dalam perjanjian pinjam meminjam pada aplikasi tersebut mengenai “nilai angsuran”. Hal ini dapat diartikan jika Anda meminjam sejumlah uang (Rp 20 juta) pada aplikasi pinjaman online, maka dapat dibayarkan dengan cara cicilan dan skema cicilan (besaran cicilan) yang dapat dicantumkan dalam perjanjian.
Akan tetapi jika yang Anda maksud utang Rp 20 juta tersebut adalah akumulasi cicilan yang belum Anda lunasi dalam jangka waktu tertentu, dan Anda meminta untuk membayar tunggakan tersebut dengan cara mencicil, maka sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan mengenai hal ini. Namun bukan berarti hal itu dilarang, Anda bisa mencicilnya sepanjang disepakati para pihak.
Menurut hemat kami, solusi yang tepat atas permasalahan ini adalah Anda harus mengusahakan penyelesaian utang tersebut baik dengan melunasi secara cash atau tunai atau mencicil. Cobalah menghubungi bagian pihak penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk membicarakan mengenai penyelesaian utang tersebut.
Ada baiknya Anda berupaya untuk meyakinkan pihak penyelenggara aplikasi pinjaman online sebagai perantara Anda dengan pemberi dana untuk menempuh upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan pinjaman yang bermasalah sebelum menempuh upaya hukum ke pengadilan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK
Alamat : Jln. Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tj Harapan Kota Solok - Sumatera Barat
Kontak : 81374445759

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.