Yang Terhormat JPN, jika seorang perempuan dan laki-laki yang memiliki agama berbeda menikah. Kemudian dari pernikahan tersebut lahirlah seorang anak dan anak mereka memutuskan untuk memeluk dan mengikuti agama ibunya. Setelah sepuluh tahun, suami dan istri tersebut memutuskan untuk bercerai. Dalam perceraian tersebut bagaimana kelanjutan hubungan keperdataan dari si anak terhadap ayah yang beda agama?
Yth. Bapak/Ibu. Terima kasih telah mempercayakan permasalahan hukum anda untuk dijawab oleh HaloJPN.
Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami jawab bahwa apabila dalam hukum perdata tidak diatur mengenai pewarisan beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila di antara pewaris dan ahli waris berbeda agama. Dalam perdata yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata sehingga apabila menurut perdata hubungan ayah dan anak ini adalah tetap menjadi pewaris dan ahli waris. Jadi anak sebagai ahli waris akan mendapatkan warisan ketika ayahnya meninggal dunia.
Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri tidak diatur secara spesifik namun, dalam Pasal 171 KHI menjelaskan bahwa pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.Sedangkan ahli waris dalam KHI yaitu orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Apabila berdasarkan Pasal tersebut maka anak tersebut bukanlah ahli waris ayahnya apabila ayahnya beragama islam. Dengan demikian anak tersebut hanya dapat memperoleh harta kekayaan ayahnya melalui hibah.
Kemudian baik secara perdata, adat, maupun hukum islam tetap perlu memperhatikan tanggung jawab ayah sebagai orang tua kepada anaknya sesuai Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
Selain itu juga sebagai orang tua perlu memberikan perlindungan kepada anak sesuai Pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyebutkan :
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
Demikian jawaban kami. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menemui Jaksa Pengacara Negara untuk mengonsultasikan hal tersebut di Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jl. Trikora No. 02, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan