saya rizky, umur 28 tahun. saya mau bertanya, apakah ada perbedaan dalam hukum tentang pembatalan pernikahan dan perceraian? saya sebagai masyarakat merasa 2 hal tersebut memiliki pengertian yang sama. mohon penjelasannya pak/bu. terimakasih.
pembatalan perkawinan berbeda dengan perceraian. Perceraian merupakan pembubaran perkawinan yang sah dan telah ada (perkawinan itu sudah terjadi), baik atas persetujuan bersama atau atas permintaan salah satu pihak. Sedang pada pembatalan perkawinan, bahwa perkawinan itu telah terjadi akan tetapi di belakang hari baru diketahui terdapat kekurangan-kekurangan yang menyangkut persyaratan yang ditentukan oleh aturan perundang-undangan, akibatnya adalah perkawinan dianggap tidak pernah terjadi.
Pembatalan perkawinan merupakan hal yang mungkin terjadi karena adanya kekhilafan atau kurangnya persyaratan-persyaratan yang tidak diketahui atau disengaja pada saat orang akan melangsungkan perkawinan. Kekhilafan atau kekurangan-kekurangan tersebut baru diketahui setelah perkawinan berlangsung.