Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-21 12:10:34
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

saya rizky, umur 28 tahun. saya mau bertanya, apakah ada perbedaan dalam hukum tentang pembatalan pernikahan dan perceraian? saya sebagai masyarakat merasa 2 hal tersebut memiliki pengertian yang sama. mohon penjelasannya pak/bu. terimakasih.

Dijawab tanggal 2024-03-22 12:12:30+07

pembatalan perkawinan berbeda dengan perceraian. Perceraian merupakan pembubaran perkawinan yang sah dan telah ada  (perkawinan itu sudah terjadi), baik atas persetujuan bersama atau atas permintaan salah satu pihak. Sedang pada pembatalan perkawinan, bahwa perkawinan itu telah terjadi akan tetapi di belakang hari baru diketahui terdapat kekurangan-kekurangan yang menyangkut persyaratan yang ditentukan oleh aturan perundang-undangan, akibatnya adalah perkawinan dianggap tidak pernah terjadi.

Pembatalan perkawinan merupakan hal yang mungkin terjadi karena adanya kekhilafan atau kurangnya persyaratan-persyaratan yang tidak diketahui atau disengaja pada saat orang akan melangsungkan perkawinan. Kekhilafan atau kekurangan-kekurangan tersebut baru diketahui setelah perkawinan berlangsung.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. SOLOK DI ALAHAN PANJANG
Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 210 Kec. Lembah Gumanti Kab. Solok Provinsi Sumatera Barat
Kontak : 81113007017

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.