Yth. JPN. Seorang perempuan WNI menikah dengan laki-laki warga negara Belanda. Kemudian, perempuan ini juga merubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Belanda (WNA) karena mengikuti suami yang tinggal dan bekerja disana. Suatu hari kedua orang tua dari perempuan tersebut mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, kemudian perempuan tersebut sebagai anak dari orang tua yang meninggal dunia mendapatkan warisan berupa tanah dan bangunan yang berada di kota Semarang dari kedua orang tuanya yang berkewarganegaraan WNI. Setelah diketahui oleh perempuan tersebut, terdapat peraturan dimana WNA tidak dapat memiliki hak milik atas tanah dan bangunan dengan status hak milik. Bagaimana cara perempuan tersebut tetap mendapatkan hak warisannya menurut hukum perdata?
Yth. Bapak/Ibu. Terima kasih telah mempercayakan permasalahan hukum anda untuk dijawab oleh HaloJPN.
Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami jawab bahwa dalam Pasal 852 KUHPerdata bahwa pada dasarnya semua ahli waris mempunyai hak atas warisan untuk bagian yang sama besar dengan tanpa membedakan jenis kelamin, kelahiran maupun kewarganegaraan dari ahli waris. Kemudian mengenai terhalang atau tidaknya mendapatkan warisan dapat kita lihat dalam Pasal 838 KUHPerdata. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pada dasarnya tidak terdapat halangan atau hal yang menyebabkan tidak berhaknya seorang WNA untuk menjadi ahli waris. Sehingga meskipun ahli waris yang sebelumnya WNI tersebut telah berpindah kewarganegaraan, ahli waris tersebut tetap berhak menerima warisan dari pewaris yang merupakan seorang WNI. Namun demikian, perlu diperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), bahwa Hanya warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Oleh karena itu WNA memiliki alternatif apabila mempunyai tanah dan bangunan di negara Indonesia dengan cara mewarisi tanah dan/atau bangunan di Indonesia, namun dalam jangka waktu 1 tahun sudah harus dilakukan pengalihan atas properti yang diwarisi atau melakukan penjualan atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya diwarisi, untuk selanjutnya atas uang hasil penjualan diberikan kepada ahli waris yang telah berpindah kewarganegaraan tersebut.
Demikian jawaban kami. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menemui Jaksa Pengacara Negara untuk mengonsultasikan hal tersebut di Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jl. Trikora No. 02, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan