Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-18 10:18:45
Hukum Waris
PEMBAGIAN WARIS

Bagaimana pembagian waris apabila anak merupakan anak hasil kloning? Apakah pembagiannya akan sama dengan pembagian waris terhadap anak di luar pernikahan?

Dijawab tanggal 2024-03-20 08:57:02+07

Terima Kasih atas pertanyaan saudara yang ditujukan melalui pelayanan hukum online Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Bahwa untuk menjawab pertanyaan tentang hukum waris anak pembagian hasil kloning diperlukan kajian yang mendalam terkait aturan agama yang dianut para pihak yang terlibat, oleh karena hal tersebut di luar ruang lingkup Kejaksaan maka kami hanya akan membahas terkait dengan hukum waris anak di luar perkawinan. Hukum waris bagi yang tidak beragama Islam diatur dalam KUHPerdata serta UU Perkawinan dan perubahannya, sedangkan bagi yang beragama Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Hukum waris anak di luar perkawinan menurut hukum perdata dan UU perkawinan.

Pasal 272 KUH Perdata menguraikan bahwa anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.

Pasal 862 s.d. Pasal 866 KUH Perdata, bahwa:

  1. Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika
    mereka sebagai anak-anak yang sah (Pasal 863 KUH Perdata);
  2. Jika yang meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas (ibu, bapak, nenek, dst.) atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunannya, maka anak-anak yang diakui tersebut mewaris 1/2 dari warisan. Namun, jika hanya terdapat saudara dalam derajat yang lebih jauh, maka anak-anak yang diakui tersebut mendapat 3/4 (Pasal 863 KUH Perdata);
  3. Bagian anak luar kawin harus diberikan lebih dahulu. Kemudian sisanya baru dibagi-bagi antara para waris yang sah (Pasal 864 KUH Perdata);
  4. Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka memperoleh seluruh warisan (Pasal 865 KUH Perdata);
  5. Jika anak luar kawin itu meninggal dahulu, maka ia dapat digantikan anak-anaknya (yang
    sah) (Pasal 866 KUH Perdata).

Merujuk pada Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Namun terdapat Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Dengan demikian, anak yang dilahirkan di luar perkawinan (dalam putusan tidak dibedakan antara anak zina dengan anak luar kawin, seperti pada KUH Perdata) dapat memiliki hubungan perdata dengan ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hukum waris anak di luar perkawinan menurut hukum Islam.
Penjelasan Pasal 149-185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah. 

Berdasarkan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam, anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarganya ibunya. Yang ditegaskan kembali dalam Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam yaitu anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

Dengan demikian anak diluar perkawinanan menurut Hukum Islam hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan keluarga ibunya saja. Anak diluar perkawinan tidak mempunyai hak untuk saling mewaris dengan ayahnya maupun dengan keluarga ayahnya.

Demikian penjelasan kami, semoga saudara dapat memahaminya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIDOARJO
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.