Bagaimana pembagian waris apabila anak merupakan anak hasil kloning? Apakah pembagiannya akan sama dengan pembagian waris terhadap anak di luar pernikahan?
Terima Kasih atas pertanyaan saudara yang ditujukan melalui pelayanan hukum online Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Bahwa untuk menjawab pertanyaan tentang hukum waris anak pembagian hasil kloning diperlukan kajian yang mendalam terkait aturan agama yang dianut para pihak yang terlibat, oleh karena hal tersebut di luar ruang lingkup Kejaksaan maka kami hanya akan membahas terkait dengan hukum waris anak di luar perkawinan. Hukum waris bagi yang tidak beragama Islam diatur dalam KUHPerdata serta UU Perkawinan dan perubahannya, sedangkan bagi yang beragama Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Hukum waris anak di luar perkawinan menurut hukum perdata dan UU perkawinan.
Pasal 272 KUH Perdata menguraikan bahwa anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.
Pasal 862 s.d. Pasal 866 KUH Perdata, bahwa:
Merujuk pada Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Namun terdapat Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Dengan demikian, anak yang dilahirkan di luar perkawinan (dalam putusan tidak dibedakan antara anak zina dengan anak luar kawin, seperti pada KUH Perdata) dapat memiliki hubungan perdata dengan ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hukum waris anak di luar perkawinan menurut hukum Islam.
Penjelasan Pasal 149-185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.
Berdasarkan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam, anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarganya ibunya. Yang ditegaskan kembali dalam Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam yaitu anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
Dengan demikian anak diluar perkawinanan menurut Hukum Islam hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan keluarga ibunya saja. Anak diluar perkawinan tidak mempunyai hak untuk saling mewaris dengan ayahnya maupun dengan keluarga ayahnya.
Demikian penjelasan kami, semoga saudara dapat memahaminya.