Dijawab tanggal 2024-03-06 09:52:10+07
terimakasih ibu atas pertanyaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, untuk jawaban sebagai berikut :
Dalam hukum waris perdata, hak laki-laki dan perempuan dalam hal waris dinilai setara. Hak waris diutamakan kepada keluarga, baik sedarah atau karena perkawinan.
Untuk mempermudah pemahaman mengenai pembagian harta waris menurut hukum perdata, berikut sejumlah ciri-ciri hukum waris perdata sebagaimana diterangkan Indah Sari dalam penelitiannya.
- Dasar hukumnya adalah KUH Perdata.
- Diperuntukan bagi nonmuslim.
- Mewaris dari pihak bapak dan ibu atau bilateral.
- Tidak ada perbedaan bagian untuk laki-laki atau perempuan.
- Ahli waris adalah orang yang terdekat dengan pewaris.
- Mewaris secara pribadi, tidak berkelompok.
- Terbukanya warisan ketika si pewaris meninggal dunia.
- Apabila ada sengketa, diselesaikan di Pengadilan Negeri.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG TIMUR
Alamat : JL. PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT MENDERANG KEL. RANO KEC. MUARA SABAK BARAT KAB.TANJUNG JABUNG TIMUR KODE POS (36761).
Kontak : 85361491118