Pemohon punya sepupu laki-laki yang sudah ditinggal istrinya hampir 1 tahun yang lalu. sepupu pemohon itu punya seorang anak perempuan yang saat ini baru berusia 4 tahun dan dengan kondisi ekonomi yang memperihatinkan. Pemohon berniat mau mengadopsi anak sepupu pemohon itu dan menyekolahkan anak itu di tempat di mana Pemohon tinggal. Anak sepupu pemohon itu berada diluar Sumut dan tinggal di Padang dan bagaimana cara mengadopsi anak tersebut sesuai hukum indonesia
|
Halo Bapak Cecep Hidayat Winata,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Anak antar warganegara Indonesia
Kategori Calon Orang Tua Angkat : Orang tua lengkap yakni:
a. Suami dan Istri Warga Negara Indonesia (WNI); atau
b. Suami WNI, dan Istri Warga Negara Asing (WNA).
Persyaratan Pengangkatan Anak (Pasal 12 & Pasal 13 PP No. 54 Tahun 2007
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d. memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak angkat sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun,
c. sepanjang ada alasan mendesak; dan
d. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas)
e. tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f. tidak merupakan pasangan sejenis;
g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Prosedur Pengangkatan Anak
a. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Instansi Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
1) Surat penyerahan anak dari orang tua/walinya kepada instansi sosial;
2) Surat penyerahan anak dari Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota kepada Organisasi Sosial (orsos);
3) Surat penyerahan anak dari orsos kepada calon orang tua angkat;
4) Surat keterangan persetujuan pengangkatan anak dari keluarga suami-istri calon orang tua angkat;
5) Fotokopi surat tanda lahir calon orang tua angkat;
6) Fotokopi surat nikah calon orang tua angkat;
7) Surat keterangan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari Dokter Pemerintah;
8) Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan Dokter Psikiater;
9) Surat keterangan penghasilan dari tempat calon orang tua angkat bekerja.
b. Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Ditulis tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup;
2) Ditandatangani sendiri oleh pemohon (suami-istri);
3) Mencantumkan nama anak dan asal usul anak yang akan diangkat.
c. Dalam hal calon anak angkat tersebut sudah berada dalam asuhan keluarga calon orang tua angkat dan tidak berada dalam asuhan organisasi sosial, maka calon orang tua angkat harus dapat membuktikan kelengkapan surat-surat mengenai penyerahan anak dan orang tua/wali keluarganya yang sah kepada calon orang tua angkat yang disahkan oleh instansi social tingkat Kabupaten/Kota setempat, termasuk surat keterangan kepolisian dalam hal latar belakang dan data anak yang diragukan (domisili anak berasal).
d. Proses Penelitian Kelayakan
e. Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Daerah
f. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua angkat.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Asahan secara gratis.