Bahwa Pemohon adalah anak pertama dari delapan bersaudara yang bertempat tinggal di Kabupaten Solok Selatan.
Orang tua pemohon baik Bapak dan Ibu telah meninggal dunia pada tahun 2024 dan meninggalkan harta warisan total nilai sebesar 140 (seratus empat puluh) juta rupiah. Diantara delapan bersaudara tersebut, anak kelima telah meninggal dunia sebelum orang tua meninggal dan tidak memiliki pasangan maupun keturunan. Disisi lain, Bapak Pemohon diketahui ternyata memiliki 2 anak diluar perkawinan. Bagaimanakah pembagian waris secara hukum agar adil bagi saudara-saudara pemohon dan pemohon agar tidak terdapat sengketa masalah pewarisan harta?
Berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Perdata adalah: “Pewarisan hanya terjadi
karena kematian”. Apabila dikaitkan dengan kasus, maka dengan demikian telah terjadi pewarisan yang sah karena
adanya kematian dari pewaris, karena pewaris yaitu kedua orang tuan Pemohon telah meninggal dunia.
Berdasarkan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa “Menurut Undang-Undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang-Undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.” Apabila dikaitkan dengan kasus maka anak-anak kedua pewaris yaitu anak pertama sampai anak kedelapan adalah sah sebagai ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan Pasal 842 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa “Pergantian yang terjadi dalam garis lurus kebawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hal, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal
dunia menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.” Apabila dikaitkan dengan kasus maka kedua anak luar kawin dari pewaris tidak dapat menjadi ahli waris pengganti karena ahli waris pengganti dalam garis lurus kebawah haruslah keturunan yang sah dan dengan demikian maka kedua anak luar kawin pewaris tersebut tidak berhak atas Harta Waris yang ditinggalkan oleh pewaris.
Dengan demikian pembagian masing-masing terhadap harta warisan pewaris adalah sebagai berikut:
1. Anak Pertama: 1/7
2. Anak Kedua : 1/7
3. Anak Ketiga : 1/7
4. Anak Keempat : 1/7
5. Anak Kelima : Tidak mendapat karena telah meninggal dunia terlebih dahulu dari Pewaris
6. Anak Keenam: 17
7. Anak Ketujuh: 1/7
8. Anak Kedelapan : 1/7
9. Anak Kesembilan : Tidak mendapat karena tidak dapat menjadi ahli waris pengganti
10. Darwis Tansa : Tidak mendapat karena tidak dapat menjadi Ahli waris pengganti
Sehingga jika dihitung dari total harta kekayaan sebesar Rp.140.000.000,- maka setiap anak mendapatkan masing-masing Rp. 20.000.000,-