Saya ingin menanyakan tentang pernikahan, jika suami ketahuan menikah tanpa sepengetahuan saya dan telah memiliki anak. dapatkan anak tersebut hak mewarisi harta dari suami saya? terimakasih ibu dan bapak?
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai hak waris anak luar kawin, Ali Afandi menegaskan bahwa hukum waris dari anak yang lahir di luar kawin tapi diakui oleh ayah dan/atau ibu, hanya terdapat antara anak itu sendiri dengan orang tua yang mengakuinya.
Pewarisan terhadap anak luar kawin diatur dalam KUH Perdata, antara lain:
Anda dapat membaca selengkapnya mengenai pewarisan anak di luar perkawinan pada Pasal 862 sampai dengan Pasal 873 KUH Perdata.
Jadi, sesuai pengaturan KUH Perdata, waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah dan/atau ibu, anak luar kawin tidak mempunyai hak mewaris.