Apakah bisa mengajukan perceraian tapi KTP masih berstatus lajang dan belum mempunyai kartu keluarga?
Bagaimana cara mengajukannya?
Bahwa syarat untuk mengajukan perceraian ke pengadilan bukanlah dari status perkawinan di dalam KTP. Untuk mengajukan perceraian baik secara agama Islam ataupun agama selain Islam, terlebih dahulu harus memiliki akta nikah atau akta perkawinan sebagai bukti bahwa perkawinan tersebut telah sah dan telah diakui oleh negara. Setelah itu, barulah dapat mengajukan perceraian ke pengadilan.