Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 07:59:56
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Apakah bisa mengajukan perceraian tapi KTP masih berstatus lajang dan belum mempunyai kartu keluarga? 

Bagaimana cara mengajukannya?

Dijawab tanggal 2024-03-25 08:12:04+07

Bahwa syarat untuk mengajukan perceraian ke pengadilan bukanlah dari status perkawinan di dalam KTP. Untuk mengajukan perceraian baik secara agama Islam ataupun agama selain Islam, terlebih dahulu harus memiliki akta nikah atau akta perkawinan sebagai bukti bahwa perkawinan tersebut telah sah dan telah diakui oleh negara. Setelah itu, barulah dapat mengajukan perceraian ke pengadilan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.