Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 03 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-12-20 08:39:21
Pertanahan
SOMASI HUKUM

Bagaimana akibat hukum apabila somasi yang diberikan kepada orang lain malah diabaikan

Dijawab tanggal 2024-12-30 09:49:56+07

Yang terhormat Bapak Firdaus

Terima kasih sebelumnya Ibu telah menggunakan Aplikasi Halo JPN,

Kami dari JPN Kejaksaan Negeri Merangin memperhatikan pertanyaan yang Bapak Firdaus sampaikan terlebih dahulu kami akan menjelaskan :

  • Bahwa Somasi adalah teguran atau peringatan yang diberikan kepada pihak lain untuk memenuhi kewajibannya atau menghentikan suatu perbuatan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat). Somasi dapat dilakukan dalam berbagai kasus, seperti: Ingkar janji atau wanprestasi, Penggelapan, Penipuan dll.
  • Bahwa dalam hal somasi yang sdr. Firdaus tidak menjelaskan secara jelas tentang bagaimana somasi yang dikmaksud maka kami dari JPN Kejaksaan Negeri Merangin mengasumsikan bahwa somasi yang sdr. Firdaus tanyakan ialah somasi dalam hal hutang piutang.
  • Bahwa Kelalaian satu pihak pada pelaksanaan perjanjian yang mengikat akan secara alami melahirkan wanprestasi, dimana penyebabnya bersumber dari kesalahan (schuld), kesengajaan (opzet) atau kealfaan (onachtzaamheid) pihak tersebut. Bahwa jika dalam hal hutang piutang atau perjanjian antara kreditur dengan debitur maka somasi merupakan peringatan lalai atau teguran dari si berpiutang, kreditur, atau penggugat kepada si berutang, debitur, atau tergugat agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. 
  • Bahwa somasi merupakan sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
  • Hal umum yang mengakibtakan dilayangkannya somasi ialah:
  1. Calon Tergugat melaksanakan prestasi yang keliru;
  2. Calon Tergugat tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah dijanjikan, seperti kondidi keterlambatan pelaksanaan prestasi, atau sama sekali tidak memberikan prestasi; atau
  3. Prestasi yang terjadi tidak berguna karena keterlambatan waktu pelaksanaan.
  • Bahwa somasi adalah peringatan agar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan teguran atas kelalaian yang telah disampaikan pemberi somasi kepada penerima somasi. Dalam somasi tersebut, kreditor menyatakan kehendaknya bahwa perjanjian harus dilaksanakan dalam batas waktu tertentu. Somasi atau surat teguran ini harus dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali, dengan pertimbangan jarak kediaman atau kedudukan keduanya dalam hal perhitungan ekspedisi pengiriman surat. Dimana tenggang waktu yang diberikan berkisar 30 (tiga puluh) hari antara peringatan pertama ke peringatan kedua, dan dari peringatan kedua menuju peringatan ketiga. Hingga total masa tempuh 3 (tiga) surat somasi adalah tiga bulan.
  • Somasi timbul akibat dari tergugat yang tidak memenuhi prestasinya sesuai dengan apa yang telah dijanjikan. Tujuan dari somasi tidak lain ialah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk bertindak atau menghentikan perbuatan sebagaimana tuntutan dari penggugat. Langkah ini ditempuh dengan harapan untuk segera menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Fungsi lainnya dari dikeluarkannya somasi ialah agar si tergugat memberikan ganti rugi yang muncul akibat dari kelalaiannya kepada penggugat.
  • Bahwa dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam  Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata, yang berbunyi:

Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan (Pasal 1238 KUH Perdata).

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan (Pasal 1243 KUH Perdata).

  • Bahwa Ketika tergugat mengabaikan beberapa tahapan somasi yang diterimanya, maka pihak penggugat berhak untuk melakukan beberapa perbuatan hukum. Hal-hal yang diupayakan adalah sebagai berikut:
  1. Meminta dilaksanakannya kesepakatan; 
  2. Meminta ganti rugi;
  3. Pembatalan perjanjian;
  4. Permohonan pelaksanaan perikatan disertai ganti rugi; dan
  5. Pembatalan perjanjian dan ganti rugi.
  • Bahwa dalam hal somasi diberikan secara tertulis dan dikirim sebagai peringatan agar pihak yang lalai memenuhi kewajibannya, setelah surat somasi tersebut disampaikan, pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat. Hal tersebut bertujuan untuk membuktikan bahwa pengirim somasi telah beriktikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara di pengadilan. Kemudian, pembuatan berita acara ini juga memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa calon tergugat beriktikad buruk.
  • Bahwa mengabaikan somasi dapat diartikan sebagai tindakan mengabaikan kewajiban melaksanakan prestasi. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam hukum perdata dikenal tanggung gugat yang perlu dilakukan debitur karena wanprestasi yaitu:
  1. Membayar Kerugian yang diderita oleh pihak lain

Mengenai pembayaran ganti rugi, hal ini sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1246 KUHPerdata bahwa bentuk penggantian kerugian yang dapat dituntut menurut undang-undang adalah biaya, kerugian, dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan. Kemudian rugi merupakan kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Selanjutnya bunga adalah keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditor apabila debitur tidak lalai.

    2. Pembatalan Perjanjian

Dengan adanya pembatalan perjanjian, maka situasi ini akan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

  3. Peralihan Risiko

Dalam hal risiko karena act of god atau force majeure dan mengakibatkan wanprestasi yang awalnya tidak beralih kepada debitur menjadi dapat dialihkan sepenuhnya kepada si pihak yang wanprestasi sebagai sanksi dari wanprestasi.

  4. Membayar biaya perkara

Sanksi ini hanya dapat dimintakan ketika sudah terbukti di persidangan, dengan adanya penetapan dari hakim sehingga debitur dapat membayar ganti rugi berupa uang yang timbul karena perselisihan dalam menyelesaikan sengketa.

  5. Paksaan untuk pemenuhan perjanjian dengan atau tanpa disertai pembayaran ganti rugi.

Paksaan yang dimaksud adalah tuntutan yang diberikan agar seseorang melakukan suatu perjanjian. Adapun pemberian ganti rugi disini akan bersifat efektif dilakukan jika salah satu pihak telah wanprestasi atau tidak melaksanakan prestasinya.

  • Pihak yang mengabaikan somasi dapat menghadapi gugatan hukum dari pihak yang mengirimkan somasi. Gugatan hukum ini dapat mengakibatkan kerugian finansial dan kerusakan reputasi bagi pihak yang diabaikan somasinya. Dalam beberapa kasus, mengabaikan somasi dapat mengakibatkan denda dan sanksi hukum yang signifikan. Misalnya, dalam kasus perjanjian bisnis yang dilanggar, pihak yang diabaikan somasinya dapat dikenakan denda atau sanksi yang signifikan. Selain itu mengabaikan somasi dapat mengakibatkan tuntutan pidana.
  • Bahwa somasi dapat diselesaikan dengan cara menanggapi somasi dengan cepat sehingga  dapat membantu mencegah masalah lebih lanjut dan menunjukkan bahwa perusahaan atau individu menghargai isinya. Menunda menanggapi somasi dapat memperburuk masalah dan mengakibatkan kerugian finansial dan reputasi yang lebih besar. Jika ada sengketa atau masalah yang perlu dipecahkan, mencari solusi yang memuaskan semua pihak dapat membantu mencegah somasi di masa depan. Berbicara dengan pihak yang mengirimkan somasi dan mencari solusi yang dapat diterima bersama dapat membantu mencegah masalah lebih lanjut

Demikian yang dapat kami sampaikan apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau ada pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Bapak dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Merangin secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MERANGIN
Alamat : JL. Jend. Sudirman Km. 2 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin
Kontak : 74621092

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Meminta nafkah kepada suami

Selamat Siang Bapak/Ibu perkenalkan n

Pertanahan
Ajb hilang

Apa yang harus dilakukan apabila AJB

Pendirian dan pembubaran PT
Permohonan pendaftaran pendirian perseroan

Jika ingin mengajukan permohonan pend

Pertanahan
Akta perjanjian jual beli tanah

Mohon izin untuk bertanya bapak/ibu,

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.