Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-10 08:46:11
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH

Apakah bukti pembayaran jual beli tanah berupa kwitansi bisa dijadikan bukti untuk mengurus penyertifikatan tanah?

Dijawab tanggal 2024-07-10 09:08:33+07

Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan sebagaimana menurut Pasal 1 ayat (7) Permen ATR BPN 1/2021.

Dikutip dari laman ATR BPN, syarat yang dokumen untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Bukti asli perolehan tanah atau alas hak;
  5. Surat-surat bukti asli pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah;
  6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayang uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Merujuk asas jual beli tanah yang berasaskan tunai dan terang sebagaimana diatur dalam  Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) bahwa asas tunai adalah penyerahan hak dan pembayaran harga tanah dilakukan pada saat yang sama dan asas terang adalah jual beli tanah yang dilakukan secara terbuka dan tidak ditutupi. Dalam prakteknya,  jual-beli tanah baru memenuhi asas terang apabila telah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Jika jual beli tanah berbentuk bukti pembayaran atau kwitansi pembayaran tanpa AJB, maka bukti tersebut tetap dianggap sah merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata Jo Pasal 1457 KUH Perdata. Namun kekuatan hukum jual beli tanah dengan kwitansi tersebut tidak kuat, tetapi tetap bisa dijadikan dasar sebagai bukti peroleh hak untuk melakukan  penyertifikatan tanah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Pertanahan
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.