Apakah bukti pembayaran jual beli tanah berupa kwitansi bisa dijadikan bukti untuk mengurus penyertifikatan tanah?
Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan sebagaimana menurut Pasal 1 ayat (7) Permen ATR BPN 1/2021.
Dikutip dari laman ATR BPN, syarat yang dokumen untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah:
Merujuk asas jual beli tanah yang berasaskan tunai dan terang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) bahwa asas tunai adalah penyerahan hak dan pembayaran harga tanah dilakukan pada saat yang sama dan asas terang adalah jual beli tanah yang dilakukan secara terbuka dan tidak ditutupi. Dalam prakteknya, jual-beli tanah baru memenuhi asas terang apabila telah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Jika jual beli tanah berbentuk bukti pembayaran atau kwitansi pembayaran tanpa AJB, maka bukti tersebut tetap dianggap sah merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata Jo Pasal 1457 KUH Perdata. Namun kekuatan hukum jual beli tanah dengan kwitansi tersebut tidak kuat, tetapi tetap bisa dijadikan dasar sebagai bukti peroleh hak untuk melakukan penyertifikatan tanah.
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin