ada keluarga saya sebut saja K telah meninggal dunia. Ia mempunyai 4 orang anak sebut saja A, B, C dan D. Selama K masih hidup, anaknya D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan K termasuk membayar utang K. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembagian warisan di antara A, B, C dan D dibagi sama rata? Apakah ada aturan cara pembagian yang diatur dalam undang-undang?
Pada dasarnya, kewarisan adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepaha ahli warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan shariat.[1] Pembagian waris dalam hukum Islam dibagi berdasarkan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Selain itu, warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat.
Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KHI yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Kemudian, pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.[2]
Definisi wasiat juga terdapat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c UU 3/2006 sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
Tetapi, wasiat hanya boleh diberikan dalam jumlah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.[3]
Maka, dapat disimpulkan pembagian hak waris menurut Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Jika terdapat wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, berkaitan dengan pertanyaan Anda, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan K termasuk membayar utang K tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut KHI.
Ketentuan Pembagian Harta Warisan dalam Ilmu Fiqih
Dalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan. Tiga rukun tersebut adalah:
Yaitu orang yang mewariskan hartanya. Al-muwarrith bisa berasal dari orang tua, kerabat, atau salah satu di antara suami dan istri, dapat pula dikatakan bahwa pewaris itu adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup.[4]
Al-wârits adalah orang yang mewarisi. Artinya, orang yang memiliki tali persaudaraan dengan seseorang yang telah meninggal dunia dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta tersebut. Dengan demikian, seseorang dinyatakan sebagai ahli waris, jika masih hidup, tidak ada penghalang bagi dirinya sebagai ahli waris, dan tidak tertutup oleh ahli waris utama.[5]
Al-maurûts dapat berupa harta maupun hak-hak pewaris yang memungkinkan untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Harta tersebut dapat berupa harta bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki penuh oleh pewaris maupun oleh wakilnya atau kuasanya.[6]
Sebagai informasi, mengenai rukun yang ketiga, harta warisan baru bisa dilakukan pembagiannya kepada ahli waris setelah melaksanakan empat jenis pembayaran yaitu:[7]
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[8]
Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini:[9]
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.[10]
Selain itu, penting untuk diketahui bahwa seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:[11]
Lantas, bagaimana besaran pembagian warisan perempuan dan laki-laki dalam Islam? Berikut adalah ulasannya.
Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak, atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu. Mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan. Jika dilihat dari segi hubungannya dengan pewaris, ahli waris dzulqarabat adalah orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pewaris melalui garis laki-laki maupun perempuan. Hubungan garis kekeluargaan tersebut juga dikenal dengan istilah garis keturunan bilateral.[19]
Dzul-arham merupakan kerabat jauh yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh dan ahli waris dzulqarabat tidak ada.
Menjawab pertanyaan Anda, pembagian warisan di antara A, B, C dan D tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam KHI. Kecuali, anak berjenis kelamin sama sehingga bagiannya sama.
Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami ilustrasikan perhitungan waris yang disarikan dari buku yang sama karya Irma Devita Purnamasari (hal. 37-38).
Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikut:
Bagian dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi (dianggap = 1) dibagikan:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.