Bagaimana tata cara perwalian anak dalam hukum perdata?
Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudari atas pertanyaan yang diajukan.
Di Indonesia, ketentuan mengenai perwalian secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) beserta perubahannya.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Secara garis besar, Pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwasanya anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Dalam hal ini, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali, jika orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak.
Wali tersebut dapat ditunjuk oleh orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi, yang sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik. Selain itu, wali juga harus memiliki kesamaan agama dengan yang dianut anak.
Penunjukan wali tersebut dilakukan melalui penetapan pengadilan, yakni pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang beragama selain Islam.
Mengenai tata cara perwalian anak sendiri diaur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
PP tersebut menyebutkan bahwasanya Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat yakni:
Persyaratan yang hampir sama juga diberlakukan untuk penunjukan Saudara atau Orang Lain sebagai Wali, kecuali untuk persyaratan umur dimana Saudara yang jadi Wali harus berumur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
Berdasarkan PP tersebut di atas, Wali yang telah ditetapkan oleh Pengadilan mempunyai kewajiban:
Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudari. Apabila saudari masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudari untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Sekian dari kami. Terima kasih.