Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-23 09:44:07
Hukum Waris
PERWALIAN ANAK

Bagaimana tata cara perwalian anak dalam hukum perdata?

Dijawab tanggal 2024-04-25 12:12:14+07

Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudari atas pertanyaan yang diajukan.

 

Di Indonesia, ketentuan mengenai perwalian secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) beserta perubahannya.

Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 

Secara garis besar, Pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwasanya anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya. 

Dalam hal ini, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali, jika orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak. 

Wali tersebut dapat ditunjuk oleh orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi, yang sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik. Selain itu, wali juga harus memiliki kesamaan agama dengan yang dianut anak. 

Penunjukan wali tersebut dilakukan melalui penetapan pengadilan, yakni pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang beragama selain Islam. 

Mengenai tata cara perwalian anak sendiri diaur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

PP tersebut menyebutkan bahwasanya Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat yakni:

  1. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
  2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. sehat fisik dan mental;
  4. berkelakuan baik;
  5. mampu secara ekonomi;
  6. beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
  7. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
  8. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
  9. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
    1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
    2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
  10. mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan
  11. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
    1. masih ada;
    2. diketahui keberadaannya; dan
    3. cakap melakukan perbuatan hukum.

Persyaratan yang hampir sama juga diberlakukan untuk penunjukan Saudara atau Orang Lain sebagai Wali, kecuali untuk persyaratan umur dimana Saudara yang jadi Wali harus berumur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

Berdasarkan PP tersebut di atas, Wali yang telah ditetapkan oleh Pengadilan mempunyai kewajiban:

  1. melakukan kuasa asuh Orang Tua;
  2. melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab Orang Tua, yang terdiri atas:
    1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
    2. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya serta menjamin kepentingan terbaik bagi Anak;
    3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
    4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak;
  3. membimbing Anak dalam pemahaman dan pengamalan kehidupan beragama dengan baik;
  4. mengelola harta milik Anak untuk keperluan Anak; dan
  5. mewakili Anak untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

 

Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudari. Apabila saudari masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudari untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

 

Sekian dari kami. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.