saya memiliki seorang paman yang tidak memiliki istri dan anak, beberapa bulan lalu meinggal dunia beliau memiliki aset rumah dan tanah. ada beberapa keponakan yang ingin menjual rumah dan tanah kemudian akan dibagi-bagikan ke ponakan lainnya. jadi siapa sebenarnya yang berhak atas harta warisan yang di tinggalkan paman saya?
Assalamuallaikum.wr.wb., Salam Sehat dan Sejahtera untuk Bpk/Ibu/Sdr/Sdri di tempat. Kami ucapkan terimakasih dan mengapresiasi Anda telah memanfaatkan HaloJPN.
Hukum waris adalah sebuah hukum yang mengatur tentang pembagian harta seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris atau keluarga yang berhak. Di Indonesia, hukum waris yang berlaku ada 3 yakni, hukum adat, hukum waris Islam dan hukum perdata.
Hukum Waris Islam diatur pada Pasal 176-185 ayat KHI (Kompilasi Hukum Islam). Berdasarkan pasal tersebut, berikut besaran bagian ahli waris menurut ajaran Islam selengkapnya: Anak perempuan bila hanya seorang mendapat saparuh bagian. Bila dua atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Bila memiliki anak, ayah mendapat seperenam bagian. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak/dua saudara/lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka mendapat sepertiga bagian.Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian. Jika pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Hukum Waris Perdata (Barat) diatur di dalam KUHPerdata dan UU Perkawinan No. 1/1974, yang mengatur Golongan I: Termasuk suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Pembagiannya adalah, istri atau suami dan anak-anaknya, masing-masing mendapat 1/4 bagian. Golongan II: Merupakan mereka yang mendapat warisan bila pewaris belum memiliki suami atau istri serta anak. Maka, yang berhak mendapatkan warisan adalah kedua orang tua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris. Golongan III: Dalam golongan ini, pewaris tidak memiliki saudara kandung sehingga yang mendapatkan warisan adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. Misal, yang mendapatkan bagian adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi 1/2 bagian untuk garis ayah, dan 1/2 bagian untuk garis ibu. Golongan IV: Yang berhak mendapat warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka mendapat 1/2 bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan 1/2 bagian sisanya. Menurut Pasal 35 UUP No. 1/1974 mengatur harta bersama yang timbul dalam perkawinan dan harta bawaan yaitu hadiah dan warisan.
Hukum Waris Adat berkembang sesuai dengan lingkungan di masyarakat setempat.
Dalam permasalahan tersebut di atas, sistem waris terbuka apabila pewaris meninggal dunia dan Ahli waris terbuka untuk golongan 2 yaitu orangtua, saudara pewaris dan atau keturunan saudara pewaris yang hidup terlama. Permasalahan ini perlu diliat lebih rincih karena ahli waris golongan 2 merupakan ahli waris pengganti sehingga hak warisan baru dapat terbuka apabila ahli waris golongan 1 tidak ada. Sedangkan, ahli waris keponakan merupakan ahli waris pengganti yang baru terbuka apabila saudara pewaris memang seluruhnya telah meninggal, apabila salah satu saudara masih hidup maka ahli waris pengganti tertutup.
Demikian yang dapat kami sampaikan atas jawaban dari pertanyaan Bpk/Ibu/Sdr/Sdri semoga bermanfaat.