Bagaimana cara membeli tanah yang saat ini dalam tahap lelang di Bank?
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara telah ajukan.
Pihak perbankan/kreditur akan melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek jaminan milik debitur yang telah wanprestasi. Lelang ini bertujuan guna pelunasan hutang debitur yang telah cidera janji/wanprestasi/macet. Hal ini sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang mengatur sebagai berikut :“Apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”.
Pada prinsipnya penjualan lelang barang sitaan perbankan merupakan penjualan barang secara paksa. Kami dapat menyarankan saudara untuk melakukan beberapa hal sebelum membeli properti dari lelang, yaitu:
1. Pastikan bahwa pembelian barang sitaan bank secara lelang dilakukan melalui web. www.lelang.go.id karena penjualan lelang yang resmi di Indonesia hanya melalui web ini, hal ini untuk menghindari adanya penipuan dari para pihak yang tidak bertanggung jawab;
2. Langkah berikutnya membuat akun peserta dengan melampirkan foto KTP, nomor NPWP dan nomor rekening, selanjutnya minta verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat;
3. Lihat Barang/Objek Lelang, barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan sebanyak 2 (dua) kali, pengumumam pertama melalui pengumumam selebaran dan pengumumam kedua melalui surat kabar harian. Pengumumam juga dilakukan melalui web.www.lelang.go.id. Jadi setelah akun lelang kita terverifikasi maka obyek yang akan kita beli dapat dilihat di web www.lelang.go.id setelah memilih barang yang akan dibeli pastikan lokasi barang tersebut dan kondisi dilapangan sebenarnya, apakah barang tersebut kondisinya bagus, jelek, rusak dan pastikan ada penghuninya atau tidak. Bila perlu meminta bantuan petugas perbankan untuk menemani melihat obyek yang diinginkan;
4.Pilihlah barang yang tidak berpenghuni, hal ini untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan jika barang yang akan dibeli berpenghuni perlu diperhitungkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk melakukan eksekusi pengosongan, saat ini eksekusi pengosongan masih dilakukan pihak Pengadilan Negeri;
5.Penyetoran uang jaminan lelang, agar dapat mengajukan penawaran lelang 1 hari sebelum pelaksanaan lelang harus sudah menyetorkan uang jaminan ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL dimana barang dilelang dan harus dipastikan uang jaminan sudah masuk kerekening bendahara satu hari sebelum pelaksanaan lelang:
6.Ajukan penawaran, untuk lelang dengan sistem closed bidding maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai, jadi setelah uang jaminan disetujui pejabat lelang segera ajukan penawaran, sedangkan sistem open bidding maka penawaran lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan lelang sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam;
7. Lunasi kewajiban, setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang, bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Hal ini guna menghindari wanprestasi lelang, apabila dinyatakan wanprestasi maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
8. Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DPKAD Kab./Kota dimana objek berada, pembayaran BPHTB ini sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang yang berguna untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat dimana obyek berada;
9. Dengan menyertakan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL;
10. Ambil dokumen kepemilikan, sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB dan surat Roya dari bank dapat diambil di Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang, setelah semua dokumen diambil langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan objek berada. Proses pengajuan balik nama dapat dilakukan perseorangan/pemenang lelang sendiri tanpa perlu lewat notaris. Jika ada kesibukan bisa meminta bantuan Notaris untuk menguruskan proses balik nama di Kantor Pertanahan.
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin