Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 12:47:00
Pernikahan dan Perceraian
PEMBATALAN PERKAWINAN

Bahwa pemohon An. Agusri Afandi berkonsultasi terkait pembatalan perkawinan , pemohon menanyakan apa yang menjadi persyaratan  dan apakah bila pihak keluarga Perempuan mengajukan pembatalan namun pihak laki-laki tidak mau apakah akan tetap disidangkan?

Dijawab tanggal 2024-03-25 12:49:13+07

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan menernagkan bahwa Pembatalan perkawinan adalah suatu Tindakan pembatalan suatu perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan  oleh hukum atau perraturan perundang-undangan. Pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan Jo UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. “ perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Pengertian dpat dibatalkan disini menurut penjelasan atas Pasal 22 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain pembatalan perkawinan didasarkan pada ketentuan pasal 23 UU perkawinan, Dimana dapat diajukan oleh:

  • Para keluarga dalam garis keturunan ke atas dari suami atau istri;
  • Suami atau istri (pasangan yang bersangkutan); dan
  • Pejabat berwenang, selama perkawinan belum diputuskan

Alasan atau syarat pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan adalah sebagai berikut:

  1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
  2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
  3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
  4. Perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
  5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.

Bahwa terkait pembatalan diajukan oleh pihak keluarga Perempuan maka masuk dalam ketentuan Pasal 23 UU Perkawinan, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan, namun nanti dalam proses persidangan ada tahapan perdamaian maka disanalah pihak suami dapat mengupayakan adanya perdamaian sehingga gugatan menjadi gugur. Tata cara pembatalan perkawinan sama dengan pengajuan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama dalam wilayah hukum suami atau istri atau diwilayah saat mengadakan perkawinan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.