Bahwa pemohon An. Agusri Afandi berkonsultasi terkait pembatalan perkawinan , pemohon menanyakan apa yang menjadi persyaratan dan apakah bila pihak keluarga Perempuan mengajukan pembatalan namun pihak laki-laki tidak mau apakah akan tetap disidangkan?
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan menernagkan bahwa Pembatalan perkawinan adalah suatu Tindakan pembatalan suatu perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau perraturan perundang-undangan. Pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan Jo UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. “ perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Pengertian dpat dibatalkan disini menurut penjelasan atas Pasal 22 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain pembatalan perkawinan didasarkan pada ketentuan pasal 23 UU perkawinan, Dimana dapat diajukan oleh:
Alasan atau syarat pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan adalah sebagai berikut:
Bahwa terkait pembatalan diajukan oleh pihak keluarga Perempuan maka masuk dalam ketentuan Pasal 23 UU Perkawinan, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan, namun nanti dalam proses persidangan ada tahapan perdamaian maka disanalah pihak suami dapat mengupayakan adanya perdamaian sehingga gugatan menjadi gugur. Tata cara pembatalan perkawinan sama dengan pengajuan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama dalam wilayah hukum suami atau istri atau diwilayah saat mengadakan perkawinan.