orang tua laki-laki saya baru meninggal sebulan yang lalu, saya punya satu orang saudara perempuan. Almarhum ayah saya masih mempunyai ibu namun orang tua laki-lakinya sudah meniggal. Ayah saya juga punya empat dua orang saudara prempuan. Almarhum ayah saya ada meninggalkan harta berupa deposito uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Yang ingin saya tanyakan, apakah saya mempunyai hak atas deposito tersebut, jika ia berapa besar bagian saya?
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.
Di Indonesia, ada tiga jenis hukum waris yang digunakan dalam pembagian warisan, yakni hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau KUH Perdata. Pembagian harta waris menurut hukum perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam.
Pengertian Warisan dan Unsur Hukum Waris
Wirjono Prodjodikoro dalam Hukum Warisan di Indonesia menerangkan bahwa warisan adalah perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Dari definisi tersebut, Prodjodikoro menjelaskan bahwa ada tiga unsur yang dapat ditarik dari pembahasan tentang pembagian harta waris menurut hukum perdata:
Seorang peninggal warisan atau erflater meninggalkan kekayaan sewaktu wafat.
Seorang atau beberapa orang ahli waris atau erfgenaam yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan.
Harta warisan adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan dan beralih kepada ahli waris. Dalam hukum waris perdata, hak laki-laki dan perempuan dalam hal waris dinilai setara. Hak waris diutamakan kepada keluarga, baik sedarah atau karena perkawinan.
Untuk mempermudah pemahaman mengenai pembagian harta waris menurut hukum perdata, berikut sejumlah ciri-ciri hukum waris perdata sebagaimana diterangkan Indah Sari dalam penelitiannya.
Dasar hukumnya adalah KUH Perdata.
Diperuntukan bagi nonmuslim.
Mewaris dari pihak bapak dan ibu atau bilateral.
Tidak ada perbedaan bagian untuk laki-laki atau perempuan.
Ahli waris adalah orang yang terdekat dengan pewaris.
Mewaris secara pribadi, tidak berkelompok.
Terbukanya warisan ketika si pewaris meninggal dunia.
Apabila ada sengketa, diselesaikan di Pengadilan Negeri. Golongan Ahli Waris dalam KUH Perdata
Ada empat golongan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Diterangkan dalam Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, penggolongan tersebut menunjukkan ahli waris yang urutannya didahulukan. Atau dengan kata lain, jika ada golongan pertama, maka golongan di bawahnya tidak dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan.
Golongan yang dimaksud, antara lain:
Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam.
untuk kasus yang sedang bapak alami, jika beraga islam maka dapat diterapkan hukum islam. berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya
Pembagian ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini:
a. Pembagian harta warisan menurut hubungan darah
1. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
2. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b. Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan
1. Duda; atau
2. Janda
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Selain itu, penting untuk diketahui bahwa seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Lantas, bagaimana besaran pembagian warisan perempuan dan laki-laki dalam Islam? Berikut adalah ulasannya.
Besaran Bagian Ahli Waris
Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, akai a mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
4. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
5. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
6. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akai a mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.