saya ingin bertanya tentang kasus paman saya, dimana paman saya mengambil buah kelapa di tanah kaum kami akan tetapi paman saya di laporkan ke kepolisian dengan kasus puncurian, sedangkan tanah tersebut masih bersengketa di pengadilan perdata, apakah paman saya dapat di pidana apabila perkara kepemilikan tanah tersebut di pidana apabila perkara kepemilikan tanah tersebut sedang sidang perdata di pengadilan?
Dapat saya jelas didalam perkara paman saudara belum dapat dipidanakan karena berdasarkan Perja 024 tahun 2021 tentang penanganan perkara Tindak Pidana Umum yaitu apabila menangani suatu perkara dengan objek perkara berupa tanah, dimana terdapat adanya gugatan perdata atas barang (tanah) atau tentang suatu hubungan hukum (jual beli) antara 2 (dua) pihak, maka perkara tindak pidana umum yang bersangkutan dapat ditangguhkan dan menunggu putusan pengadilan dalam perkara perdatanya dengan mempedomani ketentuan antara lain: