Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-11 08:38:59
Pertanahan
PEMBATALAN PERJANJIAN LISAN

Saya ingin tanya soal kasus perjanjian. Jadi begini, saya sebelumnya terlibat perjanjian lisan dengan tetangga saya perkara sewa-menyewa 1 unit rumah. Saya berstatus sebagai pihak yang memberi sewa, dan tetangga saya sebagai yang menyewa. Kami bersepakat untuk perjanjian dilakukan dengan cara lisan saja atas dasar saling percaya satu sama lain tanpa memikirkan masalah yang dapat timbul di kemudian hari. Pelaksanaan perjanjian berlangsung lancar hingga di tahun kedua timbul suatu masalah sehingga saya berniat membatalkan perjanjian tersebut, namun saya belum menyampaikan kepada tetangga saya terkait hal ini karena saya belum memahami cara membatalkan perjanjian lisan. Apakah sebenarnya perjanjian lisan itu sah?? Kalau memang sah bagaimana cara membatalkannya?? Mohon petunjuknya, tks.

Dijawab tanggal 2024-07-11 09:17:57+07

Berdasarkan keterangan anda, perjanjian lisan yang telah disepakati tersebut dapat ditelaah keabsahan, kekuatan hukum, dan pembatalannya berdasarkan:
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) memuat syarat sahnya perjanjian sebagai berikut:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Oleh karena syarat sahnya perjanjian tidak memuat ketentuan keharusan perjanjian dibuat dalam bentuk tertulis, maka suatu perjanjian yang dibuat secara lisan memiliki kedudukan yang sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Kekuatan hukum dari suatu perjanjian termuat dalam ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Ketentuan dalam pasal ini, tidak memuat bentuk perjanjian yang dibuat, dalam artian bahwa segala bentuk perjanjian yang dibuat baik tertulis maupun perjanjian lisan merupakan sah dan mengikat para pembuatnya.
 

Perihal pembatalan perjanjian yang dibuat secara lisan, dapat ditelaah berdasarkan:
Pasal 1266 KUH Perdata menyatakan bahwa :
Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan ke Pengadilan.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dari satu bulan.
Merujuk kepada ketentuan Pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk melakukan pembatalan perjanjian, baik tertulis maupun lisan, harus dimintakan ke Pengadilan.
Dapat juga dilihat ketentuan Pasal 1267 KUH Perdata, yang berbunyi :
Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Merujuk kepada kentuan Pasal 1267 KUH Perdata tersebut, maka ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata dapat dikesampingkan melalui kesepakatan para pihak, sehingga tidak semua pembatalan perjanjian harus dilakukan/dimintakan ke Pengadilan.
 

Kami memberikan solusi tindakan yang dapat anda lakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut berupa :
1. Merundingkan permasalahan anda selaku pihak yang terlibat bersama pihak lain yang juga terlibat perjanjian lisan tersebut untuk ditemukan solusinya berdasarkan ketentuan Pasal 1267 KUH Perdata anda dapat melakukan pembatalan dan meminta penggantian biaya, kerugian, dan bunga sesuai permasalahan anda dan pihak yang terlibat.
2. Tidak melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak melainkan menguraikan dan merundingkan masalah bersama para pihak yang terlibat dengan memperhatikan hak dan kewajiban para pihak yang disepakati dalam perjanjian lisan tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAYAPURA
Alamat : JL. DR. Sam Ratulangi No. 45 APO, Kel. Bhayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura - Prov. Papua
Kontak : 081354169559

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Pertanahan
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.