terkait hukum waris
sebelumnya mungkin bisa dijelaskan lebih detail tentang pertanyaannya, tapi kami disini mencoba memahami sedikit dan semoga jawaban ini bisa menjawab pertanyaan saudara.
Hukum Waris adalah hukum yang mengaturtentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudianmenentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapabagian masing-masing.
Hukum waris Perdata sebagaimana Pasal 830 KUH Perdatamengatur bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Itu berarti bahwa pewarisan baru ada apabilapewaris telah meninggal dunia.
Pewarisan merupakanberalihnya harta peninggalan milik pewaris ke ahli waris karena meninggalnya pewaris.Yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama,sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.
KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu:
Golongan I terdiri dari suami atau isteri yang ditinggalkan, anak-anaksah, serta keturunannya.
Golongan II terdiri dari ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris.
Golongan III terdiri dari Kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas.
Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnyapaman, bibi, saudarasepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek besertaketurunannya, sampai derajatkeenam.
Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan.