Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-12 15:03:13
Hukum Waris
MEMBALIK NAMAKAN SERTIFIKAT

Ass, saya memiliki Sertifikat Hak Milik (warisan dari ibu) yang akan dibalik nama ke para ahli waris. Sebelum pemohon sempat membalik nama ke masing-masing ahli waris, salah satu ahli waris meninggal dunia (bapak), bagaimana caranya untuk dapat membalik namakan sertifikat tersebut ke masing-masing ahli waris?

Dijawab tanggal 2024-09-12 15:17:00+07

Selamat Datang Di Halo JPN Kejaksaan Negeri Pohuwato

Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada layanan Halo JPN. 

JPN akan Membantu menjawab Pertanyaan Saudara:

 

Balik nama sertifikat tanah warisan melibatkan proses hukum dan administratif untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah dari pewaris kepada ahli waris. Berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya diperlukan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah warisan:

  1. Sertifikat Tanah Asli: Sertifikat tanah yang akan dibalik nama harus disertakan dalam proses.
  2. Surat Keterangan Kematian: Dokumen yang membuktikan bahwa pemilik tanah yang lama sudah meninggal dunia.
  3. Akta Kelahiran: Biasanya diperlukan untuk mengidentifikasi hubungan keluarga antara pewaris dan ahli waris.
  4. Akta Waris: Akta yang mengesahkan siapa saja ahli waris yang berhak atas tanah tersebut. Biasanya dikeluarkan oleh notaris atau pengadilan.
  5. KTP dan Kartu Keluarga: Identitas diri dari ahli waris yang bersangkutan.
  6. Surat Pernyataan Waris: Dokumen yang menyatakan kesepakatan di antara ahli waris tentang pembagian warisan.
  7. SPPT dan PBB: Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak.
  8. Surat Kuasa: Jika proses diwakilkan kepada orang lain, diperlukan surat kuasa yang sah.
  9. Surat Perjanjian: Jika ada kesepakatan mengenai pembagian hak atas tanah, surat perjanjian tersebut harus disertakan.
  10. Bukti Kepemilikan dan Bukti Pendirian Tanah: Dokumen yang mendukung kepemilikan tanah tersebut, seperti Surat Ukur dan dokumen pendukung lainnya.

Proses ini biasanya melibatkan beberapa tahapan, termasuk pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemeriksaan dokumen oleh pihak berwenang. Pastikan untuk memeriksa persyaratan khusus di kantor BPN setempat atau berkonsultasi dengan notaris untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. POHUWATO
Alamat : Jalan KH. Dewantoro Blok Plan Perkantoran Marisa Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato
Kontak : 81340193673

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.