Saudara-saudara saya seringkali mengingatkan saya untuk segera menikah karena usia saya yang sudah matang, namun kadang kala saudara saya tersebut seringkali memaksakan argumennya ke saya, bahkan mereka sampai mencarikan calon jodoh untuk saya. Sedangkan saya sendiri sudah mantap memutuskan untuk tidak menikah karena banyaknya pertimbangan yang sudah saya pikirkan matang-matang. Berdasarkan hal tersebut bisakah saya menuntut saudara saya tersebut? Apakah hukum memaksa nikah? Karena lama-kelamaan saya merasa risih dengan kelakuan mereka
Bahwa hukum memaksa menikah atau pemaksaan nikah tidak ada ketentuan pidana yang secara tegas atau eksplisit yang dapat digunakan untuk menjerat perbuatan keluarga saudara tersebut yang mengingatkan untuk segera menikah dengan cara memaksa
Namun demikian, terdapat satu pasal yang berpotensi menjerat pelaku dalam hal perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana baru yang akan berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 202, ]yang mengatur mengenai pasal pemaksaan dan pengancaman dengan bunyi berikut ini:
Agar seseorang dapat dijerat pasal di atas, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur berikut:
Adapun R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238) mengatakan, yang harus dibuktikan adalah:
Definisi kekerasan menurut R. Soesilo yakni menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil dan tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya.
Sehingga, terkait hukum pemaksaan kehendak untuk menikah dengan memenuhi unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pasal di atas, saudara dapat melaporkan perbuatan kerabat yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran pasal tersebut di atas ke pihak kepolisian.