Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-20 09:03:03
Pernikahan dan Perceraian
HUKUM KELUARGA

Saudara-saudara saya seringkali mengingatkan saya untuk segera menikah karena usia saya yang sudah matang, namun kadang kala saudara saya tersebut seringkali memaksakan argumennya ke saya, bahkan mereka sampai mencarikan calon jodoh untuk saya. Sedangkan saya sendiri sudah mantap memutuskan untuk tidak menikah karena banyaknya pertimbangan yang sudah saya pikirkan matang-matang. Berdasarkan hal tersebut bisakah saya menuntut saudara saya tersebut? Apakah hukum memaksa nikah? Karena lama-kelamaan saya merasa risih dengan kelakuan mereka

Dijawab tanggal 2024-05-20 09:12:20+07

Bahwa hukum memaksa menikah atau pemaksaan nikah tidak ada ketentuan pidana yang secara tegas atau eksplisit yang dapat digunakan untuk menjerat perbuatan keluarga saudara tersebut yang mengingatkan untuk segera menikah dengan cara memaksa

Namun demikian, terdapat satu pasal yang berpotensi menjerat pelaku dalam hal perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana  atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana baru yang akan berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 202, ]yang mengatur mengenai pasal pemaksaan dan pengancaman dengan bunyi berikut ini:

Agar seseorang dapat dijerat pasal di atas, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur berikut:

  1. Barang siapa;
  2. Secara melawan hukum;
  3. Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu;
  4. Memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Adapun R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238) mengatakan, yang harus dibuktikan adalah:

  1. Ada orang yang dengan melawan hak dipaksa melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu;
  2. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, ataupun ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.

Definisi “kekerasan” menurut R. Soesilo yakni menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil dan tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya.

Sehingga, terkait hukum pemaksaan kehendak untuk menikah dengan memenuhi unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pasal di atas, saudara dapat melaporkan perbuatan kerabat yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran pasal tersebut di atas ke pihak kepolisian.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.75 Lubuk Sikaping
Kontak : 82391544448

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.