Bagaimana jika ahli waris yang ketahuan menggelapkan harta kekayaan pewaris berupa logam mulia emas senilai ratusan juta rupiah oleh ahli waris lainnya setelah beberapa bulan menerima warisan dari pewaris?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami jawab bahwa dalam kasus tersebut dapat diketahui bahwasanya terdapat salah satu ahli waris yang menggelapkan harta warisan berupa berlian senilai ratusan juta rupiah. Jika melihat Pasal 838 angka (4) KUH Perdata yang menyatakan bahwasanya “Yang dianggap tak patut menjadi waris dan karenanya pun dikecualikan dari pewarisan ialah mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memasukkan surat wasiat si yang meninggal”. Dari pasal tersebut saja sudah dapat diketahui bahwasanya salah satu ahli waris yang melakukan penggelapan harta warisan berupa berlian tersebut dianggap tidak boleh menjadi ahli waris atau dapat dikatakan tidak dapat mendapatkan harta warisan si pewaris. Terkait penyelesaian terhadap kasus tersebut pada dasarnya dapat dilakukan penarikan semua warisan atau ahli waris yang melakukan penggelapan dapat diminta untuk mengembalikan semua warisan yang telah diterimanya dengan cara mengajukan suatu gugatan kepada Pengadilan. Selain itu, apabila tidak memungkinkan untuk menarik semua warisan yang telah diterima oleh ahli waris yang melakukan penggelapan, maka ahli waris yang lain dapat memperoleh bagian yang lebih besar dari warisan yang tersisa setelah dikurangi jumlah nominal hasil penggelapan dengan cara mediasi diantara para ahli waris atau dengan melakukan gugatan ke Pengadilan.
Semoga jawaban kami dapat menjawab permasalahan yang Saudara alami. Demikian penjelasan kami dari tim JPN Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan mohon maaf atas segala kekurangannya.