Apabila seorang anak yang berstatus sebagai anak angkat yang diadopsi sejak lahir, ketika ia telah dewasa anak tersebut dituntut oleh orang tua angkatnya untuk mengganti rugi semua biaya hidupnya sejak kecil hingga dewasa. Dalam hal tersebut, apakah bisa orang tua angkat tersebut menuntut biaya ganti rugi? Terimakasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Perlu diketahui bahwa anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Adapun orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan serta adapun kewajibannya tidak lepas dari membiayai anak dari kecil hingga dewasa. Ganti rugi dalam hukum perdata timbul sebagai akibat adanya perbuatan cidera janji/wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Adapun ketentuan mengenai ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum, antara lain:
1. Pasal 1365 KUHPerdata, ganti rugi atas setiap jenis perbuatan melawan hukum dan membawa kerugian bagi orang lain;
2. Pasal 1367 KUHPerdata, ganti rugi akibat kerugian yang timbul dari perbuatan orang lain yang menjadi tanggungan atau barang-barang yang ada di bawah pengawasan seseorang;
3. Pasal 1368 KUHPerdata, ganti rugi atas kerugian akibat ulah binatang milik atau yang dipakai orang lain;
4. Pasal 1369 KUHPerdata, ganti rugi atas kerugian akibat ambruknya seluruh atau sebagian gedung akibat kelalaian pemeliharaan, pembangunan atau dalam penataannya;
5. Pasal 1370 KUHPerdata, ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan akibat meninggalnya seseorang akibat kelalaian atau pembunuhan yang disengaja;
6. Pasal 1371 KUHPerdata, ganti rugi atas luka atau cacat anggota badan akibat kelalaian; dan/atau
7. Pasal 1380 KUHPerdata, ganti rugi akibat penghinaan.
Untuk setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, pihak yang melanggar dan membawa kerugian tersebut harus memberikan ganti rugi. Dengan demikian, pada dasarnya orang tua angkat tidak dapat menuntut ganti rugi kepada anak angkat sehubungan dengan biaya-biaya yang dikeluarkannya untuk merawat atau membesarkannya dari kecil hingga dewasa.
Hal ini dikarenakan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh orang tua angkat kepada anak angkatnya tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, permintaan ganti rugi orang tua angkat kepada anak angkatnya tidak memenuhi kriteria tuntutan ganti rugi dalam hukum perdata karena dalam hukum perdata ganti rugi hanya dapat dimintakan atas suatu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buleleng secara gratis.