Bahwa pemohon berkonsultasi terkait permasalahan rumah tangga Dimana pemohon menggugat cerai suami nya yang telah dinikahinya selama kurang lebih 10 tahun karena hobi suami yang suka memancing, hobi tersebut membuat suami kerap mengabaikan anak dan istri nya. Pemohon sudah tidak tahan dengan kelakuan suaminya yang ketagihan memancing hampir setiap hari, sehingga pemohon harus mengerjakan semua tugas rumah dan mengurus anak-anak mereka tanpa dibantu siapapun, sementara suaminya sehari-hari hanya tiduran sambil bermain HP, malam harinya suami pemohon pergi memancing dengan teman-temannya setelah makan malam. Sehingga tidak memiliki waktu untuk berkumpul dengan keluarga. Apakah Langkah yang diambil pemohon untuk menggugat cerai suami sudah benar? |
Bahwa tindakan suami pemohon dapat dikategorikan sebagai tindakan penelantaran. Dengan bukti adanya tindakan suami yang menelantarkan istri dan anak yang diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup seperti saksi-saksi, maka istri dapat melaporkan sang suami kepada kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana penelantaran. Adapun berdasarkan Pasal 49 UU Penghapusan KDRT, apabila suami dinyatakan bersalah dengan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta.
Lebih lanjut, tindakan penelantaran suami tersebut juga dapat menjadi alasan perceraian apabila telah berlangsung setidaknya 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah sesuai dengan penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian. Dengan demikian, istri dapat mengajukan suatu gugatan perceraian terhadap suami apabila diinginkan, dengan mempertimbangkan kepentingan anak dan/atau kepastian status hukum istri.