Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-20 08:46:55
Hukum Waris
SURAT KUASA

Dapatkah pencabutan kuasa hukum kepada pengacara/advokat dilakukan secara sepihak oleh si pemberi kuasa/klien? Bagaimana aturan hukum tentang pencabutan surat kuasa ini? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-05-20 08:49:04+07

Menjawab pertanyaan Anda mengenai pencabutan surat kuasa oleh pemberi kuasa secara sepihak, berdasarkan Pasal 1813 KUH Perdata, ada sejumlah alasan yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir, yaitu:
a. dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
b. dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
c. dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa; dan
d. dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
Lebih lanjut, Pasal 1814 KUH Perdata juga menegaskan pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan secara hukum, pemberi kuasa berhak menarik kembali kuasanya, bahkan memaksa penerima kuasa untuk mengembalikan kuasa yang diberikan jika ada alasan untuk itu.
Dengan demikian, ketentuan ini berlaku pula bagi pencabutan kuasa oleh klien kepada advokat, sebab sifat dasar profesi advokat adalah untuk membela siapa pun yang memerlukan bantuan hukum dalam rangka menuntut atau mencari keadilan bagi pihak tersebut dengan ketentuan bila pengacara/advokat tersebut diminta oleh yang bersangkutan.
Pengecualian Ketentuan Pencabutan Surat Kuasa
Namun demikian, ketentuan di atas tidak berlaku jika para pihak di dalam surat kuasa atau dalam perjanjian penyediaan jasa konsultasi hukum memperjanjikan hal berikut:
a. Pengesampingan Pasal 1813 dan 1814 KUH Perdata
Jika hal ini diatur, maka pemberi kuasa tidak dapat mencabut kuasa selama dan sepanjang urusan yang dikuasakan belum selesai, kecuali dapat dibuktikan bahwa si penerima kuasa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran/ kesalahan lain yang merugikan kepentingan pemberi kuasa.
b. Pemberi kuasa hanya dapat mencabut/menarik kuasa jika penerima kuasa melanggar syarat dan ketentuan terkait urusan yang dikuasakan yang telah disetujui bersama
Jika hal ini diperjanjikan, maka pemberi kuasa baru dapat mencabut kuasa jika penerima kuasa melanggar persyaratan dan ketentuan tertentu yang diperjanjikan bersama.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAHAT
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1, Bandar Jaya, Lahat 31414. Hp. 0896 6903 5371
Kontak : 89669035371

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.