Permisi min, dalam suatu hubungan perkawinan itu apakah bisa dilakukan pembatalan? Mohon bantuannya min
Pembatalan perkawinan ialah tindakan Pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah (no legal force ordercleckared void), sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada (never existed) Sehingga pengertian pembatalan perkawinan dapat disimpulkan:
- Bahwa perkawinan dianggap tidak sah (no legal force);
- Dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (never existed);
- Laki-laki dan perempuan yang dibatalkan perkawinannya dianggap tidak pernah kawin.
Dengan demikian, pembatalan perkawinan berbeda dengan pencegahan perkawinan dan perceraian. Pencegahan perkawinan merupakan tindakan agar perkawinan tidak terlaksana (perkawinan belum terjadi). Perceraian merupakan pembubaran perkawinan yang sah dan telah ada (perkawinan sudah terjadi), baik atas persetujuan bersama atau atas permintaan salah satupihak. Sedang kekurangan yang menyangkut persyaratan yang ditentukan oleh aturan perundang- undangan. Dengan kata lain, perkawinan tersebut mengandung cacat formil dan materiil, sehingga karenanya perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Alasan-alasan pembatalan perkawinan di dalam UU Perkawinan, secara limitatif diatur dalam Pasal 22 sampai 28 dan Pasal 37 dan 38 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974