bahwa saya berencana melakukan pernikahan dengan pacar saya namun saat ini pacar saya baru berusia 16 tahun apakah diperbolehkan berdasarkan aturan yg ada untuk saya menikahi pacar saya tersebut?
terimaksih atas pertanyaan saudara, bahwa diperbolehkan untuk menikahi seseorang yang masih dibawah umur, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN dalam Pasal 1 ketentuan Pasal 7 ayat (1) berbunyi perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usua 19 (sembilan belas) tahun, pada ayat (2) disebutkan bahwa Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup
Pada ayat (3) disebutkan bahwa Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Pada ayat (4) disebutkan bahwa Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (41 berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6)
sehingga berdasarkan aturan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan seseorang dapat untuk maksanakan pernikahan dengan anak dibawah umur apabila orang tua pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan mendesak disertai bukti pendukung yang cukup.
bahwa terkait dispensasi kawin diatur dalam perma nomor 5 tahun 2019, dengan mengajukan persyaratan administrasi Dispensasi Kawin sebagai berikut :
Surat permohonan ;
Fotokopi KTP kedua orang tua/wali ;
Fotokopi Kartu Keluarga ;
Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak ;
Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri; dan ;
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak ;
Jika persyaratan tersebut di atas tidak dapat dipenuhi maka dapat digunakan dokumen lainnya yang menjelaskan tentang identitas dan status pendidikan anak dan identitas orang tua/wali (Pasal 5 ayat (2) Perma No. 5 Tahun 2019);
Apabila Panitera dalam memeriksa pengajuan permohonan Dispensasi Kawin ternyata syarat administrasi tidak terpenuhi, maka Panitera mengembalikan permohonan Dispensasi Kawin kepada Pemohon untuk dilengkapi. Namun jika permohonan Dispensasi Kawin telah memenuhi syarat administrasi, maka permohonan tersebut didaftar dalam register, setelah membayar panjar biaya perkara. Dalam hal Pemohon tidak mampu dapat mengajukan permohonan dispensasi Kawin secara cuma-Cuma (prodeo);
Permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh :
Orang tua ;
Jika orang tua bercerai, tetap oleh kedua orang tua atau salah satu orang tua yang memiliki kuasa asuh terhadap anak berdasar putusan pengadilan ;
Jika salah satu orang tua meninggal dunia atau tidak diketahui alamatnya, dispensasi kawin diajukan oleh salah satu orang tua ;
Wali anak jika kedua orang tua meninggal dunia atau dicabut kekuasaannya atau tidak diketahui keberadaannya ;
Kuasa orang tua/wali jika orang tua/wali berhalangan ;
Dispensasi kawin diajukan kepada pengadilan yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
Pengadilan sesuai dengan agama anak apabila terdapat perbedaan agama antara anak dan orang tua ;
Pengadilan yang sama sesuai domisili salah satu orang tua/wali calon suami atau isteri apabila calon suami dan isteri berusia di bawah batas usia perkawinan ;
Namun apabila tetap melaksanakan perkawinan tanpa adanya izin perkawinan maka Kejaksaan khusunya dibidang Datun memiliki wewenang untuk membatalkanperkawinan tersebut