Pembatalan perkawinan menurut Hukum Islam
kategori batal ( kompilasi hukum islam )
-poligami lebih dari 4 wanita (pasal 70 huruf a)
-menikahi bekas istri yang telah di lian ( pasal 70 huruf b)
-menikahi bekas istri yang telah dijatuhi talak kubra dan tidak memenuhi syarat2 ( pasal 70 huruf c )
-adanya larangan perkwaninan dengan merajuk pada pasal 8 uud ( pasal 70 huruf d )
-istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan istri atau istri istrinya ( pasal 70 huruf e )
dapat dibatalkan
-poligami lian ( pasal 71 huruf a)
-istri ternyata masih dalam masa idah dari suami llain ( pasal 71 huruf c )
-melanggar batas umur menurut huruf ketentuan pasal 7 uup (pasal 71 d)
-dengan paksaan (pasal 71 ayat 1 )
-tanpa wali atau dilaksaanakan oleh wali yang tidak berhak ( pasal 71 huruf e )