Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-29 11:22:46
Pernikahan dan Perceraian
PEMBATALAN PERKAWINAN

Pembatalan perkawinan menurut Hukum Islam

Dijawab tanggal 2024-07-29 11:46:01+07

kategori batal ( kompilasi hukum islam )

-poligami lebih dari 4 wanita (pasal 70 huruf a)

-menikahi bekas istri yang telah di lian ( pasal 70 huruf b)

-menikahi bekas istri yang telah dijatuhi talak kubra dan tidak memenuhi syarat2 ( pasal 70 huruf c )

-adanya larangan perkwaninan dengan merajuk pada pasal 8 uud ( pasal 70 huruf d )

-istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan istri atau istri istrinya ( pasal 70 huruf e )

 

dapat dibatalkan

-poligami lian ( pasal 71 huruf a)

-istri ternyata masih dalam masa idah dari suami llain ( pasal 71 huruf c )

-melanggar batas umur menurut huruf ketentuan pasal 7 uup (pasal 71 d)

-dengan paksaan (pasal 71 ayat 1 )

-tanpa wali atau dilaksaanakan oleh wali yang tidak berhak ( pasal 71 huruf e )

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAYAKUMBUH
Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 215, Kel.Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Kontak : 85263146925

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.